MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sulselbar mengaku telah membentuk depalan tim untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gardu induk, pada Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) PT PLN (Persero) di Unit Induk Pembangunan (IUP) 13 Sulsel.
“Dibentuk depalan tim karena setiap titik kan harus ditelusuri,” ujar Humas Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (1/4).
Salahuddin mengatakan penyelidik akan menelusuri unsur perbuatan melawan hukum atas proyek tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, Salahuddin mengakui tim penyelidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pembangunan gardu induk PT PLN di delapan titik lingkup Sulsel, menurut Salahuddin dianggarkan pada 2012-2013. Anggaran proyek diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Salahuddin menuturkan, jika pihaknya sedang menelusuri apakah pembangunan gardu induk itu benar dilakukan pada tahun itu, atau baru belakangan dilaksanakan.
Pihaknya belum bisa lebih jauh membeberkan secara gamblang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk itu. Pasalnya, pengusutan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Salahuddin menuturkan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat PT PLN untuk mendapatkan titik terang dalam pengusutan kasus tersebut.
Sementara juru bicara PT PLN Wilayah Sulselbar, Rosita Zulkarnaen, enggan berkomentar mengenai kasus ini. Menurut dia secara teknis, proyek itu bukan merupakan domainnya PLN Wilayah Sulselbar. “Itu dikerjakan unit induk pembangunan 13 Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (mat-ril)
Delapan Tim Endus Korupsi Gardu
×

