ENREKANG, BKM — Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang, H Chairul Latanro menegaskan surat izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP) Num Rawan telah menyalahi prosedur. Atas dasar itu Chairul mengaku was-was atas terbitnya surat izin tersebut karena bisa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Saya sudah panggil Pak Num Rawan untuk mencabut kembali surat izin itu,”tegas Chairul.
Sementara Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP), Num Rawan membantah jika dirinya mengeluarkan surat izin operasional PT Indomarco karena rumahnya akan dikontrakkan kepada perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar selama 10 tahun.
“Tidak ada itu. Surat izin operasianal saya belum kasi keluar. Itu yang saya kasi keluar baru izin dasarnya ji, itu baru SITU dan SIU- nya,”jelas Num Rawan saat di temui BKM di kantor Bupati, Jumat (1/4) kemarin.
Dia mengakui dirinya baru saja mengikuti rapat bersama Sekkab dan Kasatpol PP, Abdul Gani untuk membahas masalah izin yang terlanjur diterbitkan KPMPTSP. Jika ada kekeliruan dan kesalahan prosedur terkait terbitnya izin tersebut, tentu akan dipertimbangkan untuk dibatalkan.
“Kami juga sudah rapat dengan Pak Sekkab untuk mencari solusi atas masalah ini,”tuturnya.
Dari gedung dewan, persoalan terbitnya tiga izin PT Indomarco juga menuai kritik. Dewan menilai bisnis tersebut dikhawatirkan akan mematikan usaha perdagangan masyarakat kelas bawah.
Apalagi, jauh sebelum terbitnya surat izin yang diteken Kepala Kantor KPMPTSP penolakan dari kalangan pedagang kecil terus bermunculan.”Saya setuju jika surat izin minimarket yang terlanjut terbit dibatalkan, karena pasti akan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat khususnya pedagang kecil. Apalagi mereka memang sudah menyampaikan aspirasi penolakan itu ke dewan,” tandas Arfan Renggong.
Sebelumya, Kepala Seksi Perijinan Rijal mengaku belum pernah membubuhkan parafnya namun tiba-tiba surat izin operasi toko indomaret terbit dan bahkan telah diserahkan kepada pemohon. “Saya belum pernah paraf, eh tiba-tiba sudah terbit,”jelas Rijal.
Dari izin yang diterima, PT Indomarco Prismatama akan membuka toko penjualan kebutuhan pokok di tiga tempat berbeda yaitu di Maroangin rumah Kepala Kantor (KPMPTSP) Kecamatan Maiwa, Kota Enrekang tepatnya di depan Mapolres dan RSU Massenrempulu.
Perkembangan terbaru menyebutkan jika PT Indomarco Prismatama akan menggunakan rumah milik Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP) Kabupaten Enrekang untuk menjalankan bisnis dengan nilai kontrak Rp 1 miliar selama 10 tahun. (her/C)
Sekkab: Izin Indomarco Salahi Prosedur
×

