POLEWALI, BKM — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) RI Nomor:M.HH-03.AH.11.01 tentang perpanjangan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung tertanggal 17 Februari 2016.
Ketua DPW PPP Sulbar, Darman Ardi, di hadapan peserta pertemuan pra rapat pimpinan wilayah (Rapimwil), di Polewali Mandar (Polman), Sabtu (2/4) malam, mengatakan, perpanjangan SK Menkum HAM tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sebab bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tertanggal 2 Nopember 2015 yang telah menolak permohonan untuk kembali ke Muktamar Bandung.
”Dimana secara tegas tercantum dalam halaman 102 putusan MA Nomor 601 yang menyebutkan kalau Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan putusan mahkamah partai. Dimana dalam amar putusan menyatakan, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada 30 Oktober sampai 2 Nopember 2014 di Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah,” tegas Darman.
Rencana pelaksanaan Rapimwil ini sendiri, menurut Darman, mendapat sambutan cukup antusias dari peserta rapat. Kegiatan Rapimwil PPP tersebut merupakan agenda yang sangat penting. Dimana pada acara tersebut semua pengurus, baik di DPW maupun DPC akan menggagas agenda partai ke depan, mulai dari pembentukan PAC secara menyeluruh ditingkat kecamatan yang ada Sulbar.
Selain itu, tambahnya, juga dibahas persiapan kelengkapan lain, seperti sekretariat atau kantor DPC baik yang belum memiliki kantor seperti yang dimaksudkan pada saat verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai persyaratan keikutsertaan partai politik dalam mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
”Apalagi di Sulbar akan diselenggarakan pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017 mendatang. Sehingga kalau semuanya sudah siap, kan tidak ada beban fikiran. Sehingga kita fokus pada persoalan lain,” terangnya. (*mir)
PPP Sulbar Tolak SK Menkum HAM
×

