MAKASSAR, BKM — Kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18), terduga pengedar sabu usai diamankan personel kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Makassar, mendapat perhatian dari Polda Sulsel. Arfandi ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Makassar di terowongan Rappokalling Barawaja, Kota Makassar, pada Minggu dinihari (15/5) sekitar pukul 02.00 Wita.
Arfandi ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dua gram. Kasus meninggalnya Arfandi telah diambil alih Polda Sulsel dalam hal ini Propam Polda Sulsel untuk menanganinya. Karena terkait dengan pemeriksaan enam orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang terlibat dalam penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengemukakan, soal anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang terlibat penangkapan tersangka, sedang menjalani pemeriksaan terkait dengan penangkapan.
”Kita lihat dulu bukti-bukti apa yang didapatkan apa betul ada unsur penganiayaan terhadap tersangka (korban). Jika dalam pemeriksaan ditemukan terbukti, kita akan berikan sanksi kepada anggota,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/5).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, menjelaskan, penangkapan berawal pada saat anggota polisi mendapatkan informasi sering terlihat aktivitas jual beli sabu di TKP.
Pada Minggu (15/5) pukul 02.00 Wita anggota langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Target pun muncul dan petugas langsung menghadang, setelah menggeledah petugas menemukan barang bukti satu saset sabu di dashboard motor sebelah kiri dan lima saset sabu seberat 2 gram serta uang tunai hasil penjualan ditemukan di saku celana bagian depan kanan.
Saat petugas menemukan barang bukti di badan, target tersangka melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan petugas. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dan menenangkan tersangka kemudian membawa ke Posko tim 2 unit 1 untuk dimintai keterangan awal terkait barang bukti yang ditemukan pada dirinya.
Setelah anggota kepolisian melakukan introgasi terhadap tersangka sekitar pukul 04.00 Wita, seluruh anggota melaksanakan konsolidasi di luar posko untuk melakukan pengembangan selanjutnya.
Pada saat target tersangka berada di dalam posko dan dijaga oleh salah seorang anggota, karena kelelahan sehingga tertidur tertidur pulas ia mengeluarkan suara ngorok terdengar hingga di luar posko dimana anggota sedang konsolidasi.
Anggota yang menjaga, sekitar pukul 05.10 Wita keluar memanggil anggota lainnya karena panik, target tiba-tiba berhenti ngorok dan terlihat sesak nafas dan salah satu anggota ikut masuk ke dalam mengecek keadaan tersangka akhirnya anggota mengambil langkah untuk membawa ke rumah sakit. Selanjutnya pada pukul 06.00 Wita pihak rumah sakit menyatakan bahwa saudara tersangka sudah meninggal dunia. Kabid Humas Polda menambahkan, intinya kalau memang nanti ditemukan ada pelanggaran disiplin atau kode etik tetap akan dilakukan proses. (jul)

