pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdukcapil Sisir Penduduk Liar

MAKASSAR, BKM – Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen (rumah kost/kontrakan) di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Senin (23/5). Mereka mencari penduduk liar yang tidak memiliki dukumen kependudukan.

“Jadi intinya kegiatan tersebut adalah untuk mendata para penduduk non permanen. Termasuk mencari penduduk yang tidak punya identitas,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.
Lebih jauh, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap itu, menjelaskan, sesuai tugas maka ini rutin dilaksanakan setelah arus balik mudik lebaran idulfitri kemarin.
“Kita turun ke lapangan mengecek pendataan penduduk non permanen di rumah kos dan kontrakan di wilayah Kecamantan Tamalanrea jadi ini hanya untuk tertib administrasi,” tuturnya.
Ditambahkan, ke depannya pihak Diadukcapil Makassar akan menawarkan yang penduduk non permanen tersebut apabila sudah lama atau menetap di Makassar untuk pembuatan dokumen kependudukan.

“Jadi, nanti kami tawarkan bantuan pengurusan dokumen kependudukan jika berkenan dan bersedia pindah sebagai penduduk Makassar,” ungkapnya.
Sejauh ini,.lanjut Hatim, pihaknya masih sementara melakukan rekapitulasi jumlah penduduk non permanen yang telah terdata berdasarkan hasil uji petik tersebut.
Dalam melaksanakan pendataan tersebut, Disdukcapil dibantu satpol PP Kota Makassar. Pendataan dilaksanakan secara acak di beberapa lokasi setiap kecamatan. Namun difokuskan ke daerah-daerah yang banyak kos-kosan.
Saat melakukan uji petik, tim yang bertugas juga akan menyiapkan alat perekaman KTP-el mobile. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, tim bisa langsung menggunakannya di lokasi. Data hingga per 10 Mei 2022, jumlah penduduk Makassar tercatat sebanyak 1.463.089. (rhm)




×


Disdukcapil Sisir Penduduk Liar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link