pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembunuh Imam Masjid Divonis 29 Tahun

BELOPA, BKM — Terdakwa kasus pembunuhan imam masjid Senga divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Belopa menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya tapi itu tidak dilakukan sehingga unsur pembunuhan berencananya terpenuhi. Dakwaan primernya terpenuhi. Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidamng saat membacakan putusannya, Selasa (31/5).
Putusan majelis hakim disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.
Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan. (*)




×


Pembunuh Imam Masjid Divonis 29 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link