BULUKUMBA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya
diamankan di Dusun Pa’gantengan Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba selasa (31/5) sore lalu.
Kedua pelaku adalah K (41), wiraswasta, warga Desa Pataro dan NA (44), warga Kelurahan Tanuntung, keduanya merupakan warga Kecamatan Herlang Bulukumba. Ditangan keduanya polisi menyita tiga shacet sabu-sabu seberat 0, 86 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Darmawangsa, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di rumah pelaku K yang mana pada saat itu mereka hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi bahwa dilokasi tersebut sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang pelaku sering dijadikan tempat konsumsi sabu, sehingga oleh pihak kami melakukan penyelidikan yang akhirnya menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar Kasat.
Saat diamankan polisi menemukan tiga shacet pelastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada kopia milik K. Kemudian pada NA ditemukan barang bukti berupa dua batang kaca pirex dan pipet yang disimpan pada saku celananya.
“ Jadi pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan tiga shacet sabu-sabu dan dua batang pirex dan pipet sebagai barang bukti, ” tambahnya.
Dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 750 ribu untuk dipakai sendiri. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (min/C)

