PAREPARE, BKM — Sebanyak dua ratus orang personel Polres Parepare ditugaskan dalam pengamanan eksekusi lahan beserta bangunan di Jalan Andi Dewang Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Kamis (9/6).
Kabag Ops Polres Parepare AKP Burhanuddin mengatakan sebanyak dua ratus orang personel ditugaskan di lokasi. Proses eksekusi berjalan aman dan lancar.
Eksekusi dilakukan atas dasar penetapan dari Ketua PN Khusnul Khatimah nomor 3/Pdt.Eks / 2019/ PN Pre tertanggal 4 September 2019 yang diajukan para advokat/ konsultan hukum yang terdiri dari Yopi Haya, Vita Sulfitri Y Haya, Hutomo Zulfikar Y Haya, Ismail. Selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Mashud Masdjono (55) sebagai pemohon eksekusi melawan H Alimuddin yang harus rela mengosongkan rumah beserta sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 227 Kelurahan Sumpang Minangae Bacukiki Barat yang dahulu atas nama H Alimuddin dan sekarang telah dibalik nama menjadi atas nama Mashud Masdjono seluas 209 m2 berikut bangunan diatasnya.
Mashud selaku pemohon eksekusi peroleh dari penjualan dimuka umum alias lelang yang telah dijual lelang tapi masih ditempati atau dikuasai oleh termohon eksekusi (H Alimuddin).
Untuk dilakukan pengosongan barang -barang milik H Alimuddin (52) yang kalah setelah mendapat teguran pada berita acara peneguran nomor 4/Pen.KPN/Pdt.EKS /2019/PN.Pre masing-masing tanggal 10 Desember 2019 dan 27 Desember 2019 berlangsung aman dan tertib. (mup/C)

