MAKASSAR, BKM–Mantan narapidana atau mantan koruptor dapat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwali) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang. Hasil revisi Undang-undang Pilkada yang tengah digelar akan masuk pada agenda pengambilan keputusan. Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi II DPR RI, Muchtar Luthfi A Mutty saat menghadir sebuah seminar di Unhas, Senin (18/4).
Legislator Nasdem ini mengaku sedang membahas revisi UU Pilkada bersama Mendagri, Menkumham,Menteri Keuangan. “Hasil dari rapat panitia kerja (panja) kita sudah lakukan persidangan. Sekarang ini sudah di ketok palu mengenai perubahan itu, tanggal 28 akan dilakukan pembahasan dan 29 April digelar pengesahan,”ujar Luthfi mantan Ketua DPW Nasdem Sulsel ini.
Mantan Bupati Luwu Utara dua priode ini menambahkan, selain membolehkan mantan narapidana maju, revisi juga membolehkan politik dinasti.
Hanya saja, pada saat pencalonan, maka mantan narapidana harus mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana ataupun koruptor. “Semua kami bebaskan dan boleh maju tapi syaratnya mengumumankan dirinya bahwa saya mantan koruptor atau mantan narapidana,” ucapnya.
Untuk itu, Luthfi meminta seluruh partai, khususnya Nasdem agar tidak mempersulit kandidat.
Poin penting dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, lanjut Luthfi, pertama Komisi II memasukkan norma yang sudah diatur dalam putusan MK.
“Dulu, calon tunggal belum diatur, kini sudah diatur. Dulu tidak boleh ada dinasti, sekarang MK membolehkan itu diatur,”ujar Luthfi.
Kedua kata Lutfhi, Komisi II DPR RI sudah berkonsultasi dengan MK terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan anggota DPR yang mau maju. (ita/rif)
Luthfi : Mantan Napi Boleh Maju di Pemilukada
×

