MALILI, BKM — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates di RSUD I Lagaligo, Rabu (22/6).
Pihak pertama, RSUD I Lagaligo Wotu diwakili dr Benny selaku Direktur dan konsultan hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, pihak kedua diwakili Muhammad Nur. Penandatanganan PKS disaksikan para pejabat dan staf RSUD I Lagaligo.
Ruang lingkup kerjasama mencakup non litigasi seperti legal advice, somasi, legal drafting, legal opinion, negosiasi dan legal investigasi sedangkan litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan RSUD I Lagaligo dalam perkara pidana yang terkait dengan pekerjaan di RSUD I Lagaligo Wotu di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di PN. Juga menyangkut sidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak memiliki jangka waktu atau batasan, namun dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Direktur RSUD I Lagaligo, dr Benny mengatakan, adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan RSUD I Lagaligo lebih fokus lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi RSUD I Lagaligo karena apabila ada hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan persoalan hukum, kita sudah memiliki konsultan hukum yang ahli di bidangnya untuk membantu sekaligus mendampingi RSUD ILagaligo,“ tandas dokter Benny. (rls)

