pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Operasi Yustisi ke Penunggak Pajak

MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengontrol pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak, khususnya hotel dan restoran.

Bahkan anggota DPRD Kota Makassar meminta Pemkot Makassar menindak tegas pelaku usaha melalui operasi yustisi agar memberikan efek jera ke mereka untuk patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Apalagi, saat ini Kota Makassar marak pembangunan hotel, restoran, cafe dan tempat usaha lainnya.
Selain melakukan operasi yustisi, Danny sapaan akrab wali kota juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk terlibat langsung mengontrol izin ataupun pajak tempat usaha.
“Saya minta SKPD terkait mampu mengontrol dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban pajaknya,” tegas Danny, Rabu (20/4).
Danny juga menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Makassar juga telah bekerjasama dengan beberapa Bank untuk mempercepat dan memaksimalkan target pajak yang ada.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Pembangunan DPRD Kota Makassar juga meminta Pemkot Makassar melalui SKPD terkait untuk menindaki pelaku usaha perhotelan dan restoran yang menunggak membayar pajak, dan kalau perlu melakukan operasi yustisi.
Pasalnya, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terhadap evaluasi pendapatan pajak di triwulan pertama, dinilai masih bergerak lamban dari capaian target pajak.
Bahkan Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar Bustanul mengungkap ada beberapa oknum usaha perhotelan ternama di Makassar yang dinilai sering menunggak membayar pajak yang seharusnya rutin dibayar setiap bulannya.
“Sudah sering ditemukan usaha perhotelan yang menunggak membayar pajak serta tak capai target sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen,” ungkapnya saat di DPRD Makassar, kemarin.
Legislator dari Fraksi Gerindra Makassar ini menambahkan, terungkapnya sejumlah hotel yang menunggak pajak setelah masuknya laporan dari Dispenda Kota Makassar jika masih banyak hotel yang tidak menyetorkan pajaknya.
“Kita juga heran dengan semua pengusaha hotel di kota ini. Pajak yang dihasilkan dari hotel jelas hanya pajak yang dipungut dari pengunjung, tetapi tidak disetor ke Dispenda. Ini kan jelas manipulasi uang pajak dan mereka mengambil uang yang jelas-jelas milik masyarakat untuk disetor ke pemerintah kota,” bebernya.
Wakil Ketua Komisi B, Hasanuddin Leo juga mengaku geram dengan penunggak pajak tersebut. Bahkan dirinya meminta SKPD terkait melakukan operasi yustisi ke sejumlah hotel dan restoran dan kalau perlu tegaskan waktu pelunasan pajak tersebut.
“kita lihat saja nanti, jika mereka tetap tidak membayar. Maka kita akan membuatkan rekomendasi pencabutan surat izin usaha perhotelannya,” akunya.
Hasanuddin Leo juga membeberkan, kalau bukan hanya usaha perhotelan yang menunggak pajak, tetapi juga hampir keseluruhan pelaku usaha di Kota Makassar.”Saya harap Pemkot tegas soal itu,” singkat Hasanuddin Leo.
Menyikapi masih ditemukannya hotel dan restoran menunggak pajak, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga mengaku hingga saat ini belum mendapat data jika anggota PHRI yang menunggak pajak.”Sejauh ini saya belum dapat datanya,” kata Anggiat.
Namun, dia mengatakan, sekiranya dibutuhkan, khususnya oleh instansi terkait yakni Dispenda terkait persoalan itu, sebagai Ketua PHRI, dirinya siap memediasi anggotanya melakukan pertemuan dengan pemerintah agar kesadaran pengusaha terhadap kewajibannya bisa dipatuhi.
“Saya siap memediasi teman-teman pengusaha untuk menumbuhkan kesadaran terhadap kewajibannya,” kata Anggiat.
Diketahui, sebelumnya petugas Dispenda Kota Makassar mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang menunggak pajak. Dua lokasi langsung disegel. Keduanya masing-masing Hotel Hertasning di Jalan Hertasning dan Pondok Happy di Jalan Onta Lama.(arf-rhm-ita/war)



×


Operasi Yustisi ke Penunggak Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar