MALILI, BKM — Pemkab menghadiri rapat koordinasi (Rakor) audit perkebunan sawit se Indonesia oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit se Indonesia (AKPSI) di Puri Agung Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta baru-baru ini.
Rakor untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional mulai dari sektor hulu maupun hilir. AKPSI merupakan wadah yang dibentuk sebagai media komunikasi dan koordinasi bagi seluruh kabupaten penghasil sawit yang berjumlah 154 kabupaten di 18 provinsi seluruh Indonesia.
Sekjen AKPSI H Kamsol merekomendasikan meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah.
AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah daerah penghasil kelapa sawit dalam proses audit.
Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan salinan Akta Notaril / Notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan SK tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing-masing Bupati Kabupaten penghasil sawit se – Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk tidak memproses HGUPerusahan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan SK bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.
Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk menyampaikan salinan dokumen HGU dan HGB kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.
Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing masing kabupaten penghasil sawit.
Kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada Kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp. 25/kg.
Kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Permen Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan TBS kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.
Kepada pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 UU Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit. Mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian ijin, pengawasan dan pemungutan retribusi dan AKPSI bersedia menyiapkan draff awal UU untuk diserahkan ke pemerintah. (rls)

