pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Didesak Maksimalkan Penarikan Pajak Rumah Kos

MAKASSAR, BKM– Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Susuman Halim menegaskan, agar Pemkot Makassar dapat memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak rumah kos.
Menurut Sugali sapaan akrabnya, pendapatan dari sektor pajak rumah kos tidak sebanding dengan potensi yang ada. Karenanya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rumah kos, dirinya meminta Pemkot Makassar untuk melakukan pendataan ulang jumlah rumah kos yang ada di Kota Makassar.
“Kita tahu jumlah rumah kos di Kota Makassar terus bertambah setiap tahunnya. Pemkot Makassar bisa menggandeng RT dan RW untuk mendata ulang rumah kos. Saya pikir masih banyak rumah kos belum dikenakan pajak,” tegasnya, Kamis (21/4).
Dia berharap pungutan pajak harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk diketahui aturan pajak rumah kos diatur dalam peraturan daerah Kota Makassar nomor 2 Tahun 2012 tentang Penarikan Pajak Daerah kos-kosan.
“Seharusnya pemkot dapat memperoleh pajak ratusan juta hingga milliaran rupiah pertahun dari pengusaha rumah kos-kosan yang tersebar di 14 kecamatan. Perda yang tidak efektif dan merugikan daerah akan coba telusuri masalahnya. Termasuk Perda Pajak rumah kos,” Kata Sugali.
Lanjut Sugali menjelaskan, selama ini pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kesulitan melakukan penagihan disebabkan data yang tidak valid, bahkan beberapa kelurahan dan kecamatan tidak ada data pengusaha rumah kos atau jumlah kamar yang disewakan dikantongi oleh pemerintah.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam aturan tersebut telah dijelaskan jika kamar kos-kosan yang telah mencukupi 10 kamar telah diwajibnya membayar 10 persen dari sewanya setiap bulan. Dibawah dari 10 kamar tidak diwajibkan kecuali jika mereka menyewakan kamar perhari layaknya wisma dan hotel maka dikenakan biaya 10 persen pajak.
“Aturan ini cukup jelas. Hanya saja pemerintah tidak berkoordinasi dengan baik untuk menerapkan sebuah aturan,” tegasnya.
Anggota Komisi A lainnya, Mesakh Raymod mengatakan, pihak kecamatan seharusnya mensosialisasi aturan itu saat adanya pengurusan izin mendirikan bangunan atau renovasi.
Sebelumnya Kepala Bidang Pajak Rumah Kos Dispenda, Amal M membenarkan tidak maksimalnya penarikan pajak. Menurut dia, tidak maksimalnya penarikan pajak karena diakibatkan data yang tidak lengkap dikantongi, juga kurang koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Penarikan pajak dari sektor rumah kos belum 100 persen,” kata Amal.
Dia menjelaskan, pengaruh lainnya karena kurangnya porsenil yang ditugaskan melakukan pemantauan rumah kos di masyarakat, sehingga banyak yang sudah sewajarnya menyetorkan pajak kepada pemerintah tidak terpantau.
Sekadar diketahui, rencananya, Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar akan memanggil seluruh camat dan luran dalam rangka menindaklanjuti perda tentang penarikan pajak daerah kos-kos di Makassar.(ita/war)



×


Pemkot Didesak Maksimalkan Penarikan Pajak Rumah Kos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar