MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mensinyalir adanya hotel dan restoran di kota Makassar yang melakukan pelanggaran izin dan penggelapan pajak.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di beberapa hotel di Makassar. Ada beberapa hotel yang diperiksa izin usahanya dan didapatkan izin dari Hotel Ocean View Hotel (Calypso) sudah dicabut namun tetap beroperasi.
“Ini bisa saja banyak dilakukan hotel dan restoran di Makassar. Karena kalau sudah menyalahi izin usaha pasti ada penggelapan pajak didalamnya. Kita dapati izin hotelnya (Calypso) sudah dicabut. Akan tetapi masih beroperasi,” jelasnya.
Lanjut legislator dari Fraksi PPP DPRD Makassar ini meyakini, kalau hal ini juga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Karena itu, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar untuk memeriksa seluruh penerimaan pajak yang disetor yang tidak sesuai izin.
“Di izin itu cuma melaporkan 50-100 kamar. Ternyata fakta di lapangan ada 156 kamar. Ini kemungkinan besar diduga ada penggelapan pajak. Kita juga nanti dalam waktu dekat ini akan memanggil semua pengusaha hotel di Makassar untuk dicek izin apakah sesuai dengan peruntukan atau tidak,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, juga menilai ada kesengajaan yang dilakukan manajemen dengan menyiasati izin usaha ini. Tujuannya, agar mengurangi beban pajak yang ditanggung dan menambah pendapatan.
“Kami akan memanggil seluruh pihak hotel yang ada di Makassar. Apakah izin di PTSP sesuai atau tidak. Tindak lanjutnya kami akan lakukan RDP, karena kami sudah curiga kenapa PAD kita sampai saat ini selalu bocor karena ulah pengusaha nakal,” katanya.
Terlebih lagi, kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran, dan perizinan khusus baik melayani minuman alkohol di tempat maupun dibawa pulang dan itu tidak diurus, dewan minta kepada Bapenda untuk membuat laporan polisi. (ita)

