BANTAENG, BKM — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, menemukan adanya piutang Pemkab Bantaeng sebesar Rp 270 juta. Hal ini diakui Kepala Badan (Kaban) PKAD Bantaeng, Andi Awaluddin, Rabu (24/8).
Dijelaskan Kaban, temuan tersebut berupa tunggakan sewa mobil BUMDes terhitung 2010 – 2021. Kata dia, pengadaan mobil BUMDes oleh Pemkab yang dipinjam pakaikan kepada 46 BUMDes. “Mobil BUMDes itu sifatnya pinjam pakai dari Pemkab ke pengurus BUMdes”, katanya.
Penyelesaian temuan tersebut, lanjut Kaban, BPK merekomendasikan kepada Inspektorat selaku tim tindak lanjut. “Hanya sebatas ini saya tahu. Untuk lebih jelasnya bagaimana tindak lanjut dari temuan BPK, silahkan koordinasi dengan Inspektorat”, paparnya.
Ditanya, apakah tidak ada rencana penarikan mobil BUMDes, terutama yang menunggak? Kaban mengatakan, sampai saat ini, baru sebatas upaya penagihan. “Sebaiknya harus ada langkah kebijakan yang diambil. Hanya saja untuk saat ini Pemkab menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat sesuai amanat BPK untuk menyelesaikan tunggkan tersebut”, urainya.
Mengenai kebijakan yang harus diambil tersebut, Kaban belum menjelaskan dalam bentuk apa. “Menyangkut kebijakan, itu domainnya pak Bupati selaku pengambil kebijakan tertinggi di daerah ini”, jelasnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan, Bahtiar Mudo, selaku penanggung jawab aset mobil BUMDes, mengaku, sudah sering menyurati pengurus BUMDes. “Saya sudah sering menyurati mereka. Ada yang menyetor, ada yang tidak”, singkatnya.
Ditambahkan Awaluddin, berdasarkan kesepakatan dalam MoU, setiap pengurus BUMDes harus menyetor sewa mobil sebesar Rp 150 ribu perbulan. (wam/C)

