MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros dan Kabupaten Soppeng akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Soppeng Winardi didampingi Anggota Bawaslu Abd Jalil dan Nurlaela.
Perekrutan itu berdasarkan Surat Bawaslu tertanggal 10 Sepetember 2022 telah diturunkan pedoman ke Bawaslu Provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Kabupaten Soppeng akan melakukan proses penjaringan dan penyaringan Panwaslu Kecamatan sebanyak 24 orang yang akan disebar pada 8 kecamatan se-Kabupaten Soppeng,” jelas Winardi.
Dijelaskan bila mekanisme perekrutan melalui keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01 00/K1/9/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Proses Rekrutmen diselenggarakan oleh secara serentak.
Tahapan yang akan dilalui sebagai berikut; Sosialisasi 10 hingga 21 September, Pengumuman pendaftaran 15 hingga 21 September, Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran 21 hingga 27 September, Penelitian Kelengkapan Berkas 28 hingga 30 September, Pengumuman Masa Perpanjangan 1 Oktober, Perpanjangan Pendaftaran 2 hingga 8 Oktober, Penerimaan Berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran 2 hingga 8 Oktober, Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran 9 hingga 11 Oktober , Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi 12 Oktober, Tanggapan dan masukan masyarakat 12 hingga 18 Oktober.
Selanjutnya tes tertulis berbasis online 14 hingga 16 Oktober, Pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober, Tes Wawancara 18 hingga 22 Oktober, Pleno Peneetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan 23 hingga 24 Oktober, Pengumuman terpilih Panwaslu Kecamatan terpilih 25 Oktober, Pelantikan terpilih 26 hingga 28 Oktober.
Untuk syarat pendaftaran yakni Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik (Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citaclita Prokiamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernh dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partal politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan Perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berikutnya harus mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Selain itu juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman yang mengungkapkan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon dimulai 21 hingga 27 September 2022 mendatang.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pendaftaran hingga 21 September mendatang. Untuk itu, kami mengajak masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pemilu agar mempersiapkan diri dan terus memantau informasi seputar pendaftaran melalui saluran yang telah disiapkan,” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Jl. DR. Ratulangi No. 75, Maros, Senin (12/9).
Untuk informasi seputar rekrutmen Panwaslu Kecamatan dapat diakses melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Maros (www.bawaslu.maros.go.id) atau di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Maros.(ari-ono/rif/c)