MAKASSAR, BKM — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof.Dr.H.Ir. Husain Syam,M.TP., IPU, ASEAN Eng. mengukuhkan lagi dua guru besar. Mereka adalah Prof.Dr.Ir. Nurlita Pertiwi, MT. dan Prof.Dr. Mithen Lullulangi, MT. Pengukuhan berlangsung di Ballroom Teater Menara Pinisi, Selasa, 13 September 2022.
Dalam sambutannya, Rektor UNM dua periode ini menegaskan bahwa guru besar atau profesor adalah suatu jabatan akademik bagi seorang dosen. Namun, bagi mereka yang bukan dosen dapat diberi gelar sebagai guru besar kehormatan atau doktor honoris causa dengan syarat yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Mandar di Sulawesi Selatan ini mengatakan, guru besar bukanlah suatu penghargaan biasa dan secara otomotis, tetapi merupakan kerja keras bagi seorang dosen dalam melaksanakan tri dharma. Syarat utama yang paling menuntut perjuangan adalah publikasi ilmiah terindeks scopus. Minimal angka kredit yang harus diraih sebesar 850. Karena itu, meraih guru besar adalah suatu kebanggaan dan kehormatan bagi dosen.
“Untuk menggenjot sumber daya manusia di UNM, kami bersepakat menggagas program percepatan guru besar. Mereka yang mendapat pendanaan untuk riset dan publikasi akan didampingi oleh seorang guru besar. Dengan demikian, mereka akan cepat berproses untuk pengusulan guru besarnya. Sejak tahun 2016, saya diberi amanah sebagai rektor UNM, saya menargetkan 100 orang guru besar. Namun, target itu baru tercapai sekarang, sebanyak 101 orang guru besar aktif. Sulitnya dicapai karena beberapa guru besar pensiun dan meninggal dunia,” jelas Ketua Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Sulsel ini.
Profesor Husain Syam yang juga biasa disapa PHS, memotivasi para guru besar agar bisa memberi solusi terbaik di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kehadirannya saja sudah merupakan bagian solusi, apalagi dapat menghasilkan pemikiran cerdas yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, seorang guru besar memiliki tanggung jawab mulia untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat.
Sebelum dikukuhkan, kedua guru besar itu menyampaikan orasi ilmiah. Prof.Dr. Ir. Nurlita Pertiwi, M.T. dengan judul orasi Pengelolaan Sungai yang Berkelanjutan dengan Penerapan Konsep Ekohidrolik.
Ia mengajukan model yang dikembangkan dengan eksperimen pada petani lahan di bantaran sungai di Kabupaten Soppeng yang diberi nama Four M Model. Model ini sebagai acuan edukasi lingkungan, yaitu diawali alur proses Mappikkiri, Mappanessa, Mappatujung, dan Mappadeceng.
“Implementasi pengelolaan sungai secara ekohidrolik dapat dicapai dengan ekoefisiensi, pengembangan sosial ekonomi masyarakat serta pemanfaatan sumber daya alam secara kolektif. Perwujudan lingkungan alam yang lestari dan mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat adalah tujuan dari pengelolaan sungai yang berkelanjutan,” sarannya.
Sementara Ketua Prodi S-2/S-3 PKLH PPs UNM. Prof.Dr. Mithen, M.T. menyampaikan orasi ilmiah berjudul Perspektif Pembelajaran PKLH dalam Membentuk Perilaku Masyarakat yang Berwawasan Lingkungan. Terkait dengan pembelajaran Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH), ia menawarkan solusi.
Pertama, mata pelajaran PKLH diajarkan secara monolitik dan mata pelajaran muatan lokal. Kedua, guru yang mengajar PKLH harus memiliki pengetahuan PKLH yang baik. Ketiga, kebijakan pemerintah harus lebih tegas, jangan hanya dalam bentuk pencitraan untuk membentuk sekolah ramah lingkungan. Keempat, supremasi hukum di bidang lingkungan hidup harus lebihditegakkan sehingga masyarakat yang melanggar harus dikenakan sanksi.
Sidang terbuka Senat UNM dihadiri beberapa pejabat, terutama dari Pemerintah Kabupaten Mamasa, para guru besar UNM, Unhas, dan UIAN Makassar. Turut pula hadir Ketua DPRD Luwu Timur, Ketua DPRD Mamasa, dan Dr. Ilham Arief Sirajuddin, M.Si. (rls)

