pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Semua Reklame Harus Punya Izin

Payung Hukum Perwali 45/2022 Efektif Berlaku Pekan Depan

MAKASSAR, BKM–Keberadaan reklame dan baliho yang terpasang di dalam Kota Makassar terlihat sembrawut. Semrawutnya penataan reklame ini sangat mengganggu pemandangan dan kenyamanan.

Olehnya itu, dibutuhkan aturan dan payung hukum dalam memasangan reklame di sejumlah titik agar penataan reklame bisa lebih baik lagi.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame.
Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari izin hingga penataannya.

Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda, mengatakan, hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.
Khusus perizinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul.

Dia menambahkan, izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.
Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman, menegaskan jika perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.
Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berizin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Meski demikian Harryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp170 M. Khusus reklame menyumbang Rp10 M.
“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya. (rhm)

Berita Terkait:




×


Semua Reklame Harus Punya Izin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link