MAKASSAR, BKM — Pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM), pemerintah mengambil kebijakan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial.
Bantuan yang diterima oleh penerima manfaat ini sebesar Rp300 Ribu untuk periode September – Oktober. Ditambah bantuan pangan non tunai senilai Rp200 ribu.
Penyesuaian harga BBM diakui kebijakan pelik yang terpaksa diambil pemerintah.
Hal tersebut lantaran besaran subsidi yang harus dibayar pemerintah hampir menyentuh diatas Rp500 triliun.
Penyaluran BLT ini mulai dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, A Rahmat Mappatoba, khusus di Makassar, ada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 40.248 keluarga terdata. Mereka tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
“Kita di Kota Makassar memanfaatkan bantuan ini untuk disalurkan kepada KPM melalui RT/RW,” ungkap Rahmat.
Dia melanjutkan, menurut informasi pemerintah pusat, BLT BBM digelontorkan hingga Desember 2022 mendatang. Jadi kita menunggu lagi untuk periode November – Desember setelah periode September – Oktober tersalurkan semuanya.
PT Pos Indonesia sebagai penyalur BLT menargetkan pembagian bantuan rampung segera. Karena itu ia meminta bagi keluarga penerima manfaat yang telah mendapat undangan dari PT Pos untuk mencairkan BLTnya.
Rahmat menyebut, penerima BLT mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Kemensos yang menentukan siapa yang memenuhi syarat menerima BLT BBM.
“Jadi kalau kita merujuk DTKS di Kota Makassar, ada 153 ribu keluarga. Artinya masih ada hampir sepertiga KPM yang masuk DTKS yang belum masuk daftar penerima BLT BBM,” sebutnya.
Terkait bantuan salah sasaran, Rahmat mengaku, hal itu terjadi tidak hanya di Makassar. Tapi juga di daerah lain.
Iapun mengaku lebih memilih subsidi BBM dibanding BLT. Sebab, penyaluran BLT kerap terkendala pendataan. Karena itu prosedur pendataan BLT harus teliti dan transparansi.
“Itu yang kita harapkan sebenarnya. Karena biasanya keputusan pusat biasanya merepotkan pemerintah daerah,” tandasnya. (rhm)

