pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Format Desak BP MA Evaluasi Kinerja Hakim

MAKALE, BKM — Dua terdakwa pembebasan lahan bandara Toraja Airport divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar. Selama proses hukum panitia pembebasan lahan bandara sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anehnya hanya dua terdakwa yang disidang yakni EK (65) (Ketua panitia pembebasan lahan) dan RR (62) mantan Camat Mengkendek sementara enam tersangka lainnya tidak jelas kabar beritanya.

Kasus pembebasan lahan bandara Toraja berproses kurang lebih 10 tahun dan memasuki pertengahan tahun 2022 baru disidang. Vonis bebas keduaa terdakwa Kamis (8/9) lalu di Pengadilan Tipikor Makassar membuat Forum Mahasiswa Toraja (Format) angkat bicara.
Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format) Heriadi kepada BKM, Senin (19/9) menanggapi putusan majelis hakim mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi sebab putusan tersebut dinilai melukai pemberantasan korupsi di tanah air khususnya di Toraja.

Format juga mendesak Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung (MA) segera mengevaluasi prilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas kepada pelaku tindak pidana.
Heriadi mengatakan jika benar ditemukan pertimbangan hukum yang ganjil, BP MA wajib menjatuhkan sanksi kepada hakim nakal dan tidak pandangbulu. Para hakim nakal harus ditindak tegas sebagai upaya percepatan reformasi internal penegak hukum sekaligus mewujudkan komitmen semangat pemberantasan korupsi tidak memberi ruang kepada hakim untuk menyimpang.
Sebelumnya dua didakwa AR dan RRR (R3) dijerat ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan total kerugian negara Rp Rp7.369.425.158. (gus/C)




×


Dua Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link