pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Boleh Hadir Kampanye Parpol

MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Dr H Laode Arumahi menegaskan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye politik. Sebab, ASN dianggap punya hak pilih yang diatur dalam undang-undang.

Sehingga mereka berhak mendengarkan visi-misi baik calon kepala daerah maupun legislatif
ASN memang punya hak pilih, dan berhak mendengar visi-misi dari calon. Jadi kami dari Bawaslu menilai, jika ASN bisa menghadiri kampanye,”ujar Arumahi, Selasa (27/9).
Hanya saja, kata Arumahi bila ASN yang hadir harus bersikap pasif, atau tidak boleh memakai atribut calon. Murni hanya untuk mendengarkan visi-misi.

“Tapi dia pasif, dia datang menghadiri saja mendengarkan, tidak ada gerakan tambahan. Tidak boleh pake atribut tambahan, tidak ikut yel-yel, itu tidak boleh,”tegasnya.
Tak hanya itu, ASN yang hadir tentu harus di luar jam kantor, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik, “Yang penting dia pasif,” lanjutnya.

Katanya, hal ini telah diperkuat melalui surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB).
“Undang-undang menghargai hak politik ASN, jadi mereka di bolehkan untuk mendengar visi-misi calon. Itu sudah ada surat edaran Kemenpan RB,” pungkasnya. (jun/rif)




×


ASN Boleh Hadir Kampanye Parpol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link