MAKASSAR, BKM — Aset Pemerintah Kota Makassar kembali bertambah. Bahkan untuk pertama kalinya, penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) seluas 41.994,75 meter persegi senilai Rp12.834.643.750 langsung diinisiasi oleh warga yang bermukim dalam Perumahan Bumi Permata Hijau (BPH), Jalan Sultan Alauddin, Rabu (28/9).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa. Ia menjelaskan bahwa biasanya pengembang yang melakukan penyerahan PSU ke Pemkot Makassar. Namun ini sejarah karena warganya yang kompak untuk menyerahkan, kata Nirman saat penyerahan PSU, di perumahan BPH.
Menurut Nirman, tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman.
Kemudian melindungi aset pemerintah hingga memanfaatkan secara optimal PSU untuk kepentingan masyarakat.
“Sejak 2017 kami di Dinas Perumahan diberi tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU perumahan,” jelasnya.
Sejauh ini, Dinas Perumahan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset perumahan.Diantaranya berkoordinasi dengan para pengembang dan warga perumahan di Kota Makassar.
Juga melakukan koordinasi dengan tim Korsupgah KPK, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala BPN, hingga Ketua REI Sulsel dan Makassar.
“Kita juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap potensi penyerahan PSU perumahan,” sebutnya.
Sejak tahun 2019 hingga 2022 , Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berhasil mengamankan 52 PSU perumahan dengan total nilai Rp2 triliun lebih. Rinciannya, 2019 ada 7 perumahan dengan luas 99.349 meter persegi, total nilai PSU Rp98 miliar.
Tahun 2020 ada 5 perumahan dengan luas PSU 119.874 meter persegi, nilainya capai Rp1 triliun lebih . Tahun 2021 ada 18 perumahan dengan luas PSU 353.731, nilainya capai Rp511.4 miliar serta tahun 2022 ada 22 perumahan dengan luas 265.958, nilainya capai Rp427 miliar lebih.
Sementara itu, Ketua RW 3, Erwin Natsir, mengatakan, warga menunggu kurang lebih 23 tahun lamanya untuk dilaksanakan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar. Sudah berbagai generasi RW dan RT bersama warga untuk mengalihkan kepemilikan dari PT Ganesa Langa Jaya yang sudah tidak aktif ke pemerintah namun baru hari ini dapat terlaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang ikut hadir dalam kegiatan itu mengatakan, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sangat aktif melakukan verifikasi prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang sebelum membangun.
“Tidak boleh Pemkot Makassar diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSUnya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus di serahkan, jangan lagi ada peruntukan PSU diperjual belikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ketempat lain,”paparnya.
Dia menegaskan, fungsi kontrol pemerintah harus berjalan. Jangan hanya mengeluarkan izin-izin namun setelah itu pengembangnya tidak ingin diatur. Pemerintah semestinya mengatur segalanya.
“jika ada yang tidak menyerahkan maka dapat dilakukan cara lain, salah satu yang efektif seperti sekarang ini, masyarakat bersatu, berjuang agar PSU menjadi milik pemerintah, dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik,”ujarnya.
Legislator NasDem Makassar itu juga menyampaikan, saat ini DPRD Makassar melalui pansus sedang menggagas ranperda tentang penyeragan, sarana dan utilitas. Perda ini dikemudian hari akan mengatur segala regulasi penyerahan dari pemgembang lebih detail lagi.
“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang jika selesai tidak lagi bertanggungjawab memelihara, sehingga penyakit di Makassar yakni genangan dan banjir kerap kembali, karena drainasenya tidak diurus, sementara jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan,” tandasnya. (rhm)

