MAKASSAR, BKM — Aset Pemkot Makassar hingga saat ini masih banyak yang bersoal. Karena tidak memilik alas hak atau sertifikat, sangat rawan untuk dikuasai pihak ketiga. Bahkan, sudah ada aset pemkot yang lepas karena tak punya bukti yang kuat.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, pada tahun 2021, BPN hanya mengeluarkan delapan sertifikat dari 75 aset yang disodorkan dokumennya.
Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikatkan.
“Kan saya tanya kenapa ini 75 hanya sekian persen. Apa masalahnya? Karena kita ini sama-sama pemerintah di segmen yang berbeda yang konon mau menyelamatkan aset,” ucap Akhmad Namsum, kemarin.
Salah satu alasan yang pernah didengar kata Akhmad Namsum, yakni petugas teknis lapangan BPN sering berganti sehingga pengukuran harus dilakukan kembali sehingga menghambat tahapan keluarnya sertifikat.
“Walaupun kita berusaha keras untuk mensertifikatkan tapi BPN sebagai terminal akhir merespons agak lambat itu tidak akan maksimal,” keluhnya.
Karena itu, pada tahun 2022 ini, Dinas Pertanahan akan kembali mendorong 100 aset Pemkot untuk mendapatkan sertifikat.
“Sisa dari 75 aset yang di 2021 tadi kembali kita masukkan, ditambah lahan atau tanah lainnya yang akan kita selamatkan,” paparnya.
Harapannya, berkas-berkas lama yang diajukan kembali langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kan sudah diukur, kalau diukur tentu harus masuk pada proses berikutnya, jangan diajukan tahun ini diukur lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum disertifikatkan.
Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, menegaskan, bahwa berdasarkan data terakhir yang diberikan BPKAD Kota Makassar yakni sebanyak 4.491 lahan milik pemkot tercatat baru 404 aset lahan yang sudah bersertifikat, sehingga setidaknya ada sebanyak 4.087 lahan yang belum disertifikatkan.“Nah ini rawan diambil alih pihak lain. Makanya saya sarankan ini disegerakan dilakukan,” ujarnya.
Ia pun menekankan untuk sertifikasi lahan tersebut harus diselesaikan tahun ini tentu OPD yang menangani persoalan ini (BPKAD dan Dinas Pertanahan Kota Makassar) secepatnya melakukan koordinasi.
“Jangan nanti diklaim lagi sama pihak luar baru mau disertifikatkan. Dan kalau bisa tahun ini semua lahan telah memiliki legalitas kuat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, baru-baru ini dua lahan sekolah milik Pemkot telan dimenangkan pihak luar dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan kekalahan Pemkot.
“Olehnya itu, sebelum terjadi hal serupa, semua lahan milik Pemkot segera dilakukan sertifikasi agar kedepannya tidak ada lagi pihak luar mengklaim,” sarannya.(rhm)

