SIDRAP, BKM — Sebagai tindak lanjut upaya percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar pertemuan Disiminasi Audit Kasus Stunting di Aula ITKES Muhammadiyah Sidrap, Jumat, 7 Oktober 2022.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan dengan melibatkan tim teknis dan tim pakar dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia, (IDAI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Diseminasi melibatkan OPD terkait, unsur TNI, kepala Puskesmas, Satgas Stunting dan penyuluh KB.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd serta Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf. Dodi Nur Hidayat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep. M.Kes, mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat serius dalam penanganan stunting. Berbagai program dan kegiatan intervensi telah dilaksanakan dengan melibatkan OPD terkait didukungan oleh mitra kerja yang ada.
“Hal itu dibuktikan dengan penurunan angka jumlah stunting di beberapa desa hanya dalam waktu dua bulan” ungkap Basra yang juga Kadis Kesehatan Dalduk KB Sidrap saat membuka kegiatan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Sulsel Andi Rita, mengatakan dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting telah disusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN Pasti) dengan pendekatan sasaran keluarga berisiko stunting. Rencana aksi nasional tersebut meliputi penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting dan pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS).
“Disiminasi audit kasus stunting ini merupakan tahapan lanjutan identifikasi untuk mendapatkan gambaran data jumlah yang berisiko stunting, dan bagaimana langkah-langkah penanganan dan penurunan angka stunting ke depannya,” kata andi Rita.
Menurut Andi Rita, pelaksanaan diseminasi audit kasus stunting di Kabupaten Sidrap untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit kasus stunting dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi, rekomendasi dan tindak lanjut.
“Melalui diseminasi dan audit kasus stunting akan disampaikan hasil kajian dan rencana tindak lanjut oleh tim pakar melalui rekomendasi intevensi spesifik dan sensitif berdasarkan hasil uji kasus stunting,” ungkap Andi Rita.
Lebih lanjut, Andi Rita mengatakan salah satu pendekatan percepatan penurunan stunting adalah melalui pendampingan keluarga berisiko stunting agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah. Karena itu diperlukan adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
“Diseminasi audit kasus stunting menjadi wadah penyebarluasan informasi mengenai jumlah data keluarga berisiko stunting berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021 yang telah diverifikasi dan validasi data di tahun 2022,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan sejumlah strategi nasional percepatan penurunan stunting. Di antaranya melalui program komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, khususnya keluarga berisiko stunting dan peningkatan konvergensi dan kolaborasi intervensi spesifik dan sensitif lintas sektor dalam penanganan stunting, serta peningkatan ketahanan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat.
Dikatakan, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu kabupaten penghasil telur, di mana telur memiliki manfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh yang dipercaya dapat mencegah gangguan tumbuh kembang atau stunting.
“Saya berharap kerja sama dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Sidrap, mengingat potensi sumber daya alam dan pangan di Sidrap yang melimpah,” teranghAndi Rita .
Pemerintah telah menargetkan stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024. Angka prevalensi stunting Sulawesi Selatan berdasarkan data SSGI tahun 2021 masih berada di angka 27,4 persen, di atas angka nasional yaitu 24,4 persen.
Andi Rita menjelaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, utamanya pada masa 1000 Hari Pertama Kehidupan. Kondisi ini menyebabkan anak tumbuh lebih pendek dari anak seumurannya.
Selain itu, stunting pada anak juga memengaruhi pertumbuhan organ tubuh lainnya, termasuk otak anak. Namun Andi Rita menegaskan, anak pendek belum tentu stunting sedangkan anak stunting sudah tentu pendek.
“Anak stunting akan mempengaruhi kemampuan belajarnya kelas. Anak stunting sangat sulit untuk fokus sehingga menurunkan produktivitasnya dalam belajar dan bekerja nanti. Selain itu, anak stunting juga akan mudah terkena penyakit saat dewasa nanti,” ungkap Andi Rita.
Untuk itu, lanjut Andi Rita, penaganan stunting dilakukan melalui pendekatan keluarga dengan menyasar empat kelompok sasaran, khususnya keluarga berisiko stunting untuk mencegah lahirnya anak stunting baru.
Keempat kelompok sasaran itu disebutkan, pertama yaitu remaja sebagai calon pengantin harus disiapkan sejak dini terkait gizi dan kesehatannya. Kedua, ibu hamil melalui pemeriksaan kesehatan secara teratur dan pemenuhan gizi selama masa kehamilan. Ketiga, ibupasca persalinan dengan pemberian ASI ekslusif kepada anak dan pengaturan kelahiran dengan alat kontrasepsi pascapersalinan. Keempat, Baduta (usia 0-23 bulan) dengan memberikan asupan gizi yang seimbang dan pola asuh yang baik.
“BKKBN mengembangkan Aplikasi Elsimil atau Elektronik Siap Nikah dan Hamil. Calon pengantin, ibu hamil dan ibu melahirkan akan dipantau lewat aplikasi ini oleh Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari bidan, kader PKK dan kader KB. Sasaran ini akan dipantau kesehatannya dan akan diberi seputar kesiapan nikah dan program hamil,” terangnya.
Sementara itu, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan upaya penanganan stunting menjadi perhatian khusus Kepala Staf TNI AD, Jenderal Dudung Abdurachman usai dikukuhkan sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting.
“Sesuai arahan pimpinan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung telah mengimbau agar seluruh jajaran TNI AD agar turut serta membantu pemerintah dalam pencegahan dan penanganan stunting,” ungkap Dandim 1420 Sidrap.
“Jajaran TNI AD melalui Kodim 1420 siap membantu pemerintah dan masyarakat kapan pun dibutuhkan. Manfaatkan babinsa yang ada untuk membantu penaganan stunting,” pesan Letkol Dodi. (*/rus)