BANTAENG, BKM — Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Gedung Kejari, Selasa (1/11).
Kejari Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya, mengungkapkan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara tindak pidana yang ditangani kejaksaan.
Dipaparkan Kajari, selama periode Mei – Oktober 2022, BB tersebut didominasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 17 perkara, disusul sajam (senjata tajam) 15 perkara. Sisanya dari tindak pidana lainnya.
Dijelaskan Kajari, bentuk pemusnahan BB tersebut dilakukan dalam dua cara yakni, untuk BB narkotika dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam air dan diblender. Sedangkan sajam dan BB lainnya dipotong-potong lalu dibakar.
Kajar mengharapkan adalah sinerjitas yang baik dengan seluruh komponen yang ada di Bantaeng dalam kerangka menekan laju angka kriminalitas.
“Kami berharap kedepan, tingkat kejahatan di Bantaeng dapat berkurang secara signifikan”, harapnya. (wam/C)

