SIDRAP, BKM — Dua terduga bandar narkoba asal Sidrap, Irwan alias Ciwang, 31 tahun, serta Andi Suharto alias Andi Tatto, 45 tahun, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sidrap dan Polda Sulsel.
Keduanya diduga mengendalikan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Polisi masih menguber keduanya, atas penunjukan tersangka lain yang yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, melalui Kasat Narkoba, AKP Adriyan Frederik Kopong, membenarkan Irwan dan Andi Suharto masuk DPO dalam kasus narkoba.
“Irwan menjadi DPO Satuan Narkoba Polres Sidrap, sejak 15 Maret 2016. Sementara, Andi Suharto, menjadi DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, tertanggal 9 Mei 2016,” kata Adriyan, Senin (9/5).
Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Irwan benar mengendalikan narkoba dalam jumlah yang besar atau tidak.
“Kami belum tahu detilnya seberapa banyak sabu-sabu yang dia (Irwan, red) kuasai. Baru sebatas kira-kira berdasarkan penunjukan rekannya yang telah ditangkap sebelumnya. Pastinya, Irwan sekarang buron,” tegas Fantry.
Selama ini kita tidak monitor tentang dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Jadi, apakah dia mengendalikan narkoba dalam jumlah besar atau bagaimana, itu belum bisa kita pastikan, termasuk ambil dari siapa,” kata Fantry.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP T Triwibowo menegaskan, pihaknya belum bisa berspekulasi terkait peran dan sepak terjang Suharto dalam mengendalikan narkoba. Sejauh ini, masih dalam proses pencarian.
Keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (ady/C)
DPO Diduga Kendalikan Perdagangan Narkoba
×

