pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Sebut Bupati Barru Serahkan Uang

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang yang menyeret Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebegai terdakwa kembali digelar pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (9/5).
Dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Agus Sumahir dan Yusran dari pihak Bosowa. Saksi Agus dihadapan hakim menunjukkan bukti foto yang memuat gambar Bupati Barru memberikan uang kepada Ahmad Manda, salah satu pegawai Bosowa yang juga pernah menjadi saksi.
Namun Agus dalam sidang itu mengaku, kalau kehadiranya dalam persidangan hanya untuk memberikan kesaksia terkait foto seragam yang dikenakan Ahmad Manda, saat bertemu dengan Bupati Barru.
“Informasi dari penyidik menunjukkan bahwa pada saat itu Ahmad manda menerima uang dari terdakwa menggunakan seragam itu,” kata Agus dihadapan hakim.
Dalam keteranganya menyebutkan, bahwa dirinya samasekali tidak mengetahui soal perkara yang menyeret Bupati Barru tersebut. Dia hanya memberikan kesaksian hanya sebatas baju seragam.
Sementara Kuasa Hukum Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Alias Ismail mengaku belum dapat memastikan apakah bukti foto dapat memberatkan kliennya dalam putusan nanti.
“Soal memberatkan atau tidak, nanti hakim saja yang menilai. Tapi misalnya betul ada pembayaran tentu itu adalah hal yang positif,” tukas Alias.
Alias menegaskan, bahwa Andi Idris Syukur tidak pernah terlibat dalam jual beli mobil Pajeri Sport yang oleh penyidik dianggap sebagai gratifikasi. Kliennya, hanya mengetahui seputar pelayanan dan pemberian izin. Alias juga menilai keterangan saksi dalam persidangan ada beberapa hal yang dinilai keliru dan berbeda dengan apa yang tertuang dalam BAP. “Saksi menerangkan bahwa ketika bertemu dengan Darwis Pala tidak memberikan format terkait persyaratan SIUP. Sementara di BAP sangat jelas diterangkan ketika ada pertemuan ada penyerahan format. Jadi kesimpulanya ada pemberian keterangan berbeda,” tandasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Bupati Barru Andi Idris Syukur didakwa pasal berlapis.Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan. (mat-ril)



×


Saksi Sebut Bupati Barru Serahkan Uang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar