pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diskominfo Gelar Uji Konsekuensi Infromasi

SOPPENG, BKM — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng menyelenggarakan rapat uji konsekuensi informasi publik klasifikasi informasi dikecualikan Pemkab Soppeng Tahun 2022 selama dua hari di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, (14-15/12).

Acara dibuka oleh Sekkab Soppeng, H Andi Tenri Sessu didampingi Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo, Nasyithah Usman, serta dihadiri oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu perangkat daerah mewakili Pemkab Soppeng. Narasumber Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Muliadi Mau.
Sekkab Soppeng HAndi Tenri Sessu mengatakan dasar dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi PeraturanInformasi Publik dan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi.

”Saya berharap kepada kita semua, agar semua badan publik/SKPD yang ada di lingkup Kabupaten Soppeng Pemerintah untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan-undangan, serta mengupayakan agar setiap informasi harus kita kemas sebaik dan seinformatif mungkin, sehingga mampu merepresentasikan apa dibutuhkan masyarakat, terlebih dengan perkembangan zaman yang semakin modern seperti saat ini,” ujar Sekkab.
Untuk meningkatkan pelayanan perlu kita informasi kepada masyarakat,
mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang diinformasikan secara berkala,
tersedia setiap saat, dan yang bersifat serta merta, begitupun dengan informasi yang harus ditutup atau informasi yang dikecualikan dengan mencantumkan alasan pengecualiannya.

Tim Penguji akan melakukan pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan oleh Badan Publik/SKPD, yang tentunya dengan mencantumkan alasan pengecualian atau tertutup, berikut jangka waktu berapa lama, dan dasar didasari sehingga satu informasi hukum yang dinyatakan tertutup bagi publik.
”Sekali lagi, saya mengharapkan dukungan,kerja sama, dan komitmen Bapak/Ibu sebagai pimpinan sekaligus penentu kebijakan pada SKPD masing-masing, untuk memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, bagitu pun kepada
Sekretaris SKPD selaku PPID Pelaksana/Pembantu,sehingga kita dapat dapat memenuhi tujuan keterbukaan Informasi Publik yakni menciptakanpemerintahan yang baik, efektif, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas,” harapnya. (ono/C)




×


Diskominfo Gelar Uji Konsekuensi Infromasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link