pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengedit Panflet MF Batal Dipidana

ENREKANG, BKM — Pengedit panflet foto Mitra Fakhruddin (MF) terkait dengan peringatan Hari Guru Nasional di Enrekang dirangkai jalan sehat pada Jumat (25/11) lalu Anhar (38) akhirnya diamankan tim Reskrim Polres Enrekang di Soroako, Luwu Timur, Minggu (18/12). Anhar terancam enam tahun penjara karena diduga melanggar UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Foto peringatan hari Guru Nasional berhadiah umroh diadakan Mitra diedit oleh pelaku lalu disebar di sosial media. Kata sehat diubah menjadi “sesat” sehingga dibaca jalan sesat dan kata guru dibah menjadi “janda” sehingaa dibaca hari janda.
“Setelah menerima laporan dari panitia peringatan Hari Guru, kami mencari tau pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di Soroako, Luwu Timur pada Minggu (18/12) kemarin,” ujar Brigpol Khurniawan Jaiz, tim Reskrim Polres Enrekang di Aula Polre Enrekang, Rabu (21/12).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam sanksi penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah karena dengan sengaja melawan hukum dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Ancam pidananya itu maksimum 6 tahun penjara,”singkat Khurniawan
Namun pelaku beruntung karena batal menjalani hukuman sebab panitia acara memafkan dan mencabut laporanya dengan alasan kemanusiaan.
“Kita berdamai setelah pelaku meminta maaf dengan alasan kehidupan keluarganya dan kita masih punya niat baik sehingga kita memafkan dan mencabut laporan itu,” ujar Irwan, Ketua panitia Hari Guru.

Pada kesempatan yang sama, Anhar (38) pelaku mengaku mengedit foto tersebut lalu mengunggah di sosial media bukan untuk berniat melecehkan panitia dan para guru tetapi untuk sebagai candaan saja.
“Saya mengedit foto itu bukan untuk melecehkan siapapun tetapi saya mengedit untuk sebagai bahan candaan saja.Untuk para guru-guru dan paniatia saya minta maaf,”ucap Anhar dengan nada yang sedih. (her/C)




×


Pengedit Panflet MF Batal Dipidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link