pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyewa Ngaku Rp 150 Ribu, Pemkab Rp 50 Ribu

BARRU, BKM — Lapangan Bulutangkis di Gelanggang Olahraga (GOR) Barru yang dikelolah pihak ketiga dengan memberlakukan tarif sewa Rp 150 ribu perjam dinilai terlalu mahal.

Para pebulutangkis di wilayah Barru menyampaikan unek-uneknya melalui media sosial soal adanya tarif sewa yang terbilang mahal. Beberapa diantaranya bernada protes lalu mempertanyakan apakah tarif semahal itu ada Perda yang mengaturnya. Para pebulutangkis juga mempertanyakan apakah penetapan tarif sewa telah disepakati antara pihak Disparpora dengan pihak ketiga. Keluhan yang sama juga disampaikan pengurus PB Bulutangkis di Barru
Menurut mereka jika dibandingkan dengan lapangan bulutangkis di Gedung Al Masdar hanya bayar bulu saja. Memang diakui kalau lapangan bulutangkis di GOR dilengkapi dengan alas karpet. Tetapi tidak serta merta harus diberlakukan tarif sewa yang mahal.

Sementara warga lain justru meminta semua pihak melakukan cross chek tentang status penguasaan gedung, apakah dikontrak oleh pihak ketiga atau ada pegawai yang ditunjuk selaku pengelolah.
“Apabila dikelolah oleh pihak ketiga, maka mereka punya hak menetukan tarif sewa pakai tapi kalau dikelolah pemilik gedung (Pemkab) Barru melalui Dinasnya. Hal ini yang perlu dipertanyakan adanya tarif sewa yang diberlakukan,” ujar salah seorang netizen di group medsos IKB.

Sementara Sekretaris Dinas Pariwitsata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barru, Ali Syaharuddin bersyukur dengan adanya penyampaian tentang adanya penetapan tarif sewa lapangan bulutangkis.
“Jadi untuk GOR ini pengelolaannya dikerjasamakan antara Disparpora dengan pihak ketiga. Sesuai kesepakatan, pengelola dapat menentukan tarif sendiri untuk menunjang operasional dan kebersihan GOR,” ujar Ali, Sabtu (28/1).
“Sepengetahuan kami dan telah dikonfirmasi kembali ke pengelola bahwa biaya sewa lapangan bulutangkis itu Rp 50 ribu /jam. Kami dan pengelola berkomitmen untuk selau menjaga dan memelihara sarana olahraga yang ada di GOR untuk kenyamanan pengguna dan ada peningkatan PAD dari bidang olahraga,” pungkasnya ( udi/C)



×


Penyewa Ngaku Rp 150 Ribu, Pemkab Rp 50 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link