PAREPARE, BKM — Terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur IS (65) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Polres Parepare atas perbuatannya hingga dibabak belur warga tetangga sendiri A (9).
Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pria itu kini telah diamankan di Mapolres Parepare Deki menambahkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (3/2) di Kota Parepare. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri.
“Iya, tetangganya, usai kejadian Anak ini menceritakan (pencabulan yang dialami) ke orang tuanya. Polisi masih mendalami alasan pelaku nekat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur,” tandas Deki.
Sementara Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum korban, maka dilakukan penetapan tersangka dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” Jelasnya.
Saat ini, lanjut Aipda Dewi, korban masih dalam keadaan trauma dan dalam proses pendampingan dari peksos dan DP3A (Paralegal).
”Korban sudah dikembalikan ke orang tuanya, tapi tetap dalam pendampingan Peksos dan DP3A. Untuk sementara ini korban tidak sekolah dulu, dan dalam pemulihan kesehatannya juga,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka IS digelandang ke Mapolres Parepare setelah diamuk massa atas dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut. (mup/’C)

