SIDRAP, BKM — Pelaku penganiayan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah sempat di rawat di RSUD Nemal terancam tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhallis kepada BKM, Selasa (4/4).
“Ya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Tersangka melakukan penganiayaan di kamar kos mantan pacarnya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Minggu (2/4)sekitar pukul 05.00 Wita, lalu. Dua laki-laki menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Korban lelaki Roni (30) asal Kampung Dare, Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Nemal.
Korban mengalami luka-luka sabetan benda tajam dibagian lengan, kaki dan telinga.
Sementara korban lainnya Wahyu (20) asal Jalan Banteng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae mengalami luka kosleo dikaki kanannya karena melompat dari lantai dua kos-kosan dan dirawat di RS.
Sebelumnya motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua laki-laki dikarenakan cemburu. Sebab perempuan yang didatangi kedua korban adalah mantan pacar tersangka dan sempat diputuskan karen kehadiran korban menjadi cinta segitiga.
Polres Sidrap sudah mengamankan perlaku penganiayaan terhadap dua laki-laki di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sidrap. Pelaku yang diamankan tersebut yakni Rangga (23) asal Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Sementara korbannya yaitu lelaki Roni (30) meninggal dunia asal Kampung Dare, Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang dan Wahyu (20) Jalan Banteng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhallis menambahkan Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi Minggu (2/4).
“Lokasinya di kos hijau jalan Sam Ratulangi Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Korbannya mengalami luka-luka akibat sabetan benda tajam,” ujarnya,”jelasnya.
Kasus tersebut berawal ketika kedua korban berada didalam kamar kos perempuan Ria Handayani duduk sambil minum minuma beralkohol. Selanjutnya datanglah pelaku dengan memegang senjata tajam yang sudah terhunus dan langsung mengamuk serta melakukan penganiaayan terhadap kedua korban.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo untuk dilakukan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk motifnya, diduga cemburu karena perempuan yang didatangi kedua korban adalah mantan pacar pelaku,” tandasnya. (ady/C)

