MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman, Selasa (24/5).
Gani Sirman diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi bantuan pengelolaan dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar yang bernilai miliaran rupiah.
“Pemeriksaan terhadap Kadis Koprasi Kota Makassar masih sebatas saksi, ” kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi.
Saat ini kata Noer Adi, tujuh koperasi penerima dana bergulir juga telah ditingkatkan statusnya ketahap penyidikan.
Ketujuh koperasi yang telah ditingkatkan ke penyidikan, masing-masing Koperasi Amal Karya, Dana Niaga Syariah, Primadana Tama, KSP Berkah Bersama, KSP Duta Mandiri, KSP Swadana dan KSP Multiguna.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim menemukan adanya indikasi melawan hukum, dalam penyaluran dana koperasi. Hanya saja, kata Noer Adi, sejauh ini belum ada pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kita masih mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir. dari beberapa koperasi penerima dana bergulir tersebut, tidak dilakukan verifikasi. Pasalnya ada beberapa koperasi penerima dana koperasi diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.
Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, ada yang menerima bantuan hingga Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.
Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga, koperasi tersebut memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat-ril)
Kadis Koperasi Makassar Diperiksa
×

