MAKALE, BKM — Badan Anggaran (Baggar) DPRD Tana Toraja dan Tim Anggaran Pemkab Tana Toraja (TAPD) melakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel usai penetapan APBD-P tahun 2023 baru-baru ini. Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe, Kamis (12/10) mengatakan, hasil evaluasi perubahan APBD-P Tator tahun 2023 APBD-P Tana Toraja sebelum perubahan Rp 1.147.533.420.000. Setelah Perubahan menjadi Rp 1.148.271.739.009 bertambah Rp 738.319.009, atau naik 0,06 persen. Rinciannya, pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp 56.469.723.862,25 (41,07 persen), Pajak Daerah Rp 8.375.287.530,62 (38,07 persen), Retribusi Daerah Rp 6.090.793.465 (38,07 persen), PAD Pengelolaan Kekayaan Daerah terpisah Rp 6.886.848.931 (81,02 persen), lain-lain PAD yang sah Rp 35.116.793.935,63 (38,59 persen).
Selanjutnya pendapatan transfer Rp 601.175.176.449 (58,64 persen), alokasi anggaran fungsi pendidikan Rp 376.756.262.000 (29,83 persen), alokasi anggaran fungsi kesehatan
Rp 997.801.222.439 (26,96 persen), serta Belanja infrastruktur Pelayanan Publik
Rp 458.992.846.752 (42 persen).
Menurut Kristian, pelaksanaan APBD-P Tahun 2023 DPRD merekomendasikan tujuh poin kepada Pemkab. Pemkab wajib menyediakan dana hibah kegiatan Pilkada serentak sebesar 40 persen dan mendukung program JKN mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Pemkab wajib melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengalokasikan anggaran iuran jaminan kesehatan dan iuran jaminan kematian bagi non ASN sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pemkab segera mewujudkan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaran bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaran dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah bersadarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. (gus/C)

