pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Pembusuran di Dua TKP Dijerat Pasal Berlapis

MAKASSAR, BKM — Tujuh pelaku pembusuran dan penyerangan beraksi di dua tempat, yakni di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Kesadaran. Akibatnya, dua orang menjadi korban. Masing-masing MI (19) dan DP (14). Peristiwa ini berlangsung, Sabtu (2/12).
Selang empat jam kemudian tujuh orang pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Panakukkang dan Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka adalah Mh (18), Am (19),  Mr (16), Ht (14), Ff (17), As (18), dan Nh (18).

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengemukakan, berdasarkan laporan dari penyidik Polsek Panakukkang, setelah melakukan pemeriksaan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 170  yang ancaman hukumannya sembilan tahun, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun, pasal 358 ancaman hukuman dua tahun, dan pasal 2 ayat 1 UU  darurat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku. Saat kejadian polisi tiba di TKP dan menemukan korban MI dengan busur yang tertancap pada bagian dada. Sedangkan di TKP kedua korban DP (14) terkena anak panah besi pada bagian perut.
”Ketujuh pelaku yang diamankan  masing-masing mempunyai peran yang  berbeda. Ada yang memukul, menendang, melakukan pembusuran langsung dan ada yang membawa badik,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (2/12) sekitar pukul 18.30 Wita para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang berkumpul di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala untuk membicarakan rencana untuk membalas dendam terhadap anak-anak Panaikang yang diduga pernah melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku.
Setelah bersepakat untuk melakukan penyerangan, para pelaku menyiapkan peralatan berupa senjata tajam jenis parang dan busur. Sekitar pukul 01.00 Wita para pelaku dengan menggunakan  lima unit sepeda motor bergerak ke arah Jalan Haji Kalla dan melakukan aksinya. (jul)



×


Pelaku Pembusuran di Dua TKP Dijerat Pasal Berlapis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link