pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

THM Wajib Tutup Sehari Sebelum Ramadan

MAKASSAR, BKM –Pemerintah Kota Makassar mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup aktivitasnya sehari sebelum memasuki Bulan Suci Ramadan. Penutupan dimulai 5 Juni pukul 02:00 dini hari.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan, penutupan yang dilakukan Disparekraf Makassar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha dan juga Perda Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam perda tersebut mengatur penutupan bidang usaha, mulai dari rumah karaoke, diskotik, panti pijat, PUB, rumah makan dan restoran, biliar dan salon.
Saat ini, tambah Karunrung, Disparekraf Makassar mencatat sebanyak 1.600 usaha yang terdaftar untuk bisa ikut membantu Pemkot Makassar mensosialisasikan penutupan THM kepada para pelaku usaha lainnya secara berantai.
“Para pengusaha THM dapat kembali membuka tempat usahanya pada 10 Juli mendatang atau selepas Idul Fitri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh membenarkan jika Pemkot Makassar telah menngeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk menutup tempat usaha hiburan selama Ramadan. Sementara jika selama Ramadan ditemukan ada tempat usaha buka maka Pemkot Makassar tidak segan mengeluarkan sanksi tegas baik berupa teguran atau pencabutan izin.
“Kita sudah edarkan imbauan kepada pelaku usaha untuk menutup usaha mereka selama Ramadan, dan jika ada yang terbukti buka maka Pemkot Makassar tidak segan menindak tegas,” ujar Ibe.
Terpisah, legislator Kota Makassar Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo mengatakan, semua tempat THM di Kota Makassar telah diberi toleransi terkait penutupan THM.
“Kita sudah putuskan memberi waktu kepada Pemerintah Kota untuk mengeluarkan edaran penutupan THM,”katanya di DPRD Kota Makassar, kemarin.
Rudianto Lallo juga menegaskan, seluruh THM untuk tidak melakukan operasi ilegal, dan jika kedapatan akan diberikan sangsi tegas.
“Kebijakan penutupan THM sepanjang Ramadan telah disosialisasikan pekan lalu dengan mengundang seluruh pengelola THM termasuk pengelola salon dan pekerja seks komersial (PSK),” katanya.
Dia mengatakan, para pengelola THM maupun pekerjanya sudah berjanji untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pihak Pemkot Makassar dengan pihak terkait yakni kepolisian daerah setempat.
Sementara itu, Yusran selaku penggiat dakwah juga mengatakan, selain THM dilarang untuk melakukan aktifitas selama Ramadan, warung makanan dan restoran juga diminta untuk tidak buka-bukaan menjajakan hidangannya pada pagi hingga sore hari.
Hal tersebut, jelas Yusran, dimaksudkan untuk menghormati penganut Agama Islam yang melakukan ibadah puasa, dan tidak melakukan tindakan yang menganggu warga yang menjalakan ibadah.(arf-ita/war)



×


THM Wajib Tutup Sehari Sebelum Ramadan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar