MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Sulsel, Polda Sulsel dan KPU RI melakukan pemusnahan master pelat surat suara dan surat suara tak layak. Sebanyak 1.118 master pelat surat suara dan 346 ribu lembar suara rusak dimusnahkan di PT Adi Perkasa, Jalan Adipura, Kota Makassar, Senin (22/1).
Turut hadir menyaksikan pemusnahan Kasubag Logistik KPU RI Hendra, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Karo Ops Polda Sulsel Kombespol Bambang Widjanarko dan Kabag Pengawasan Bawaslu Sulsel Nur Awan Datu.
Sebanyak 18 master pelat cetakan surat suara menjadi simbol pemusnahan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memotong master pelat surat suara menggunakan pisau cutter.
Karo Ops Polda Sulsel Kombespol Bambang Widjanarko menjadi pemotong pertama sebagai simbol dimusnahkannya master pelat surat suara.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, pemusnahan master surat suara dilakukan di setiap percetakan yang ada di Kota Makassar.
“Hari ini memusnahkan master pelat cetakan yang dipakai di PT Adi Perkasa,” ujarnya.
Hasbullah mengatakan, pencetakan surat suara telah selesai dilakukan setiap percetakan.
Karena itu pemusnahan alat cetak dan surat suara rusak dilakukan.
“Di sini kan sudah tidak ada pencetakan, jadi dimusnahkan semua. Di sini dicetak untuk 14 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya. (jun)

