pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Kembangkan Keterangan Tersangka Kasus Curanmor

CURANMOR -- Kapolrestabes Makassar saat memeriksa barang bukti berupa enam unit sepeda hasil curian dari tangan tersangka.

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SS (21), warga Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, wilayah hukum Polsek Mamajang.
Kasi humas Polrestabes Makassar AKP Pol Wahiduddin mengemukakan,  saat ini pihak Polrestabes Majassar masih mengembangkan keterangan tersangka kasus curanmor siapa tahu masih ada tersangka lain dalam kasus curanmor bersama  tersangka.
Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, pengungkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi di bulan Desember tahun 2023 sebanyak enam kejadian pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku lelaki inisial SS (21) warga Kecamatan Mamajang di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
”Modus pelaku yakni mengintai sepeda motor yang tidak terparkir pada tempatnya atau sepeda motor yang tidak terkunci ganda,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar.

Tersangka melakukan aksinya dengan menunggu kelengahan calon korbannya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya disertai kekerasan (Curas).
”Jadi ada dua modus pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.
Dari enam TKP hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan sebanya 6 unit kendaraan roda dua motor dan satu buah handphone (HP) atau gawai. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 (KUHP) dan 365 (KUHP) masing masing dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jul)



×


Polisi Kembangkan Keterangan Tersangka Kasus Curanmor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link