MAKASSAR, BKM — Tersangka pembobol kampus UMI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, berinisial AN dan AS terjerat pasal 364 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (24/1), di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani. Saat itu, Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim, Kompol Devi Sujana, Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.
Kapolrestabes Makassar mengemukakan, anggota mengetahui terjadi pembobolan kampus UMI Makassar berawal dari adanya laporan kejadian pencurian di salah satu perguruan tinggi swasta cukup ternama di Makassar. Kejadiannya pada Selasa dinihari (22/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp30.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi–saksi maupun olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang dari 24 jam, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Panakkukang, berhasil mengungkap atau menangkap tiga tersangka pencurian, masing-masing lelaki berinisial WA (27), AS (36), AN (33).
”Salah seorang tersangka berinisial WA merupakan karyawan cleaning service di kampus UMI. Dari sinilah didapatkan informasi dan berhasil menangkap dua tersangka utama, yakni lelaki AS dan AN yang merupakan buruh harian lepas,” kata Kapolrestabes.
Ketiga tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Gowa. Motif dari pencurian tersebut adalah untuk membayar utang, untuk tersangka utama mendapatkan uang lebih besar sejumlah Rp25.000.000 yang digunakan membayar utang.
Tersangka lainnya, yakni lelaki AN merupakan residivis. Dari hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Selain itu, juga digunakan untuk foya-foya dan membooking PSK.
Kedua tersangka, yakni lelaki AS dan AN, sebelum ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas. Karena saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. (jul)

