MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Rappoccini dan Polrestabes Makassar memebekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Skarda N, Minggu (5/6) sekira pukul 23 .00 Wita. Keduanya, masing-masing Iksan (23), warga Kompleks SD IKIP dan Farlan (17) warga Jalan Tidung 7.
Dari catatan polisi, kedua tersangka sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Usai dibekuk, kedua tersangka digiring ke Mapolsek Rappoccini untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasinya, tersangka mengaku terlibat aksi curnamor di Jalan Beringi, Kelurahan Kassi-Kassi, Antang, pekan lalu. Di lokasi itu, keduanya berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna merah DD 5589 AP.
“Motor korban diparkir di Jalan Beringi dalam keadaan kunci kontak tertinggal di motor pak. Setelah saya bawa kabur, saya langsung serahkan Farlan untuk dijual ke orang. Tapi belum sempat terjual, kami sudah tertangkap duluan,” ungkap Iksan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin yang dikonfirmasi mengemukakan, tersangka dibekuk setelah anggota Polsek Rappoccini mendapat laporan dan informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Skarda N 1. “Atas laporan tersebut anggota Polsek Rappoccini dan Polrestabes Makassar menindak mendatangi rumah tersangka dan membekuknya. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor sudah diamakan di Polsek Rappoccini. Keterangan tersangka masih dikembangkan mencari pelaku pencurian sepeda motor lain,” jelas Kompol Burhanuddin. (jul-ril)
Dua DPO Curanmor Dibekuk
×

