MAKASSAR, BKM — Berakhir sudah pelarian JBB. Buronan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tahun 2018 ini berhasil diringkus Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat. Ia ditangkap pada hari Senin (26/2) di Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menjelaskan tersangja JBB diamankan di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate pada pukul 11.30 Wita. Lelaki berusia 57 tahun berprofesi sebagai kontraktor.
Proyek yang dikerjakan dan menjeratnya ke ranah hukum melekat pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018. Pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.035.000.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Papua Barat.
JBB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun tiga bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Dijelaskan Soetarmi, sebelum mengamankan tersangka yang telah lama jadi buron, pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan kegiatan surveilence selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka sebagai bagian dari identifikasi tersangka di tempat persembunyiannya. Yang berlokasi di Perumahan Dg Tata I Blok 3.
Tersangka yang berhasil diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum sebagai bagian dari proses penegakan hukum itu sendiri.
”Langkah ini dilakukan sebagai lanjutan proses penyidikannya guna menegakkan kepastian hukum atas perbuatan tipikor yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ujar Soetarmi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)

