pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

20 Caleg Terpilih Belum Pasti Mundur Jika Maju di Pilkada

MAKASSAR, BKM–Sedikitnya ada 20 orang calon anggota legislatif (Caleg) yang telah diwacanakan untuk maju dan bertarung pada kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) November 2024 mendatang belum tentu mundur manakala ingin berkompetisi di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mereka yakni politisi Golkar Munafri Arifuddin alias Appi, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu dari Nasdem Makassar. Appi dan Cicu pernah maju bersama di Pilwali Makassar, namun belum berhasil.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa Siti Husniah Talenrang, politisi Nasdem dari Selayar Ady Ansar serta Mizar Rahmatullah Roem dari Sinjai. Mizar pernah bertarung sebagai calon wakil bupati Sinjai.
Politisi PAN asal Maros Andi Muhammad Irdan AB, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzayyin Arif dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Havid S Fasha.
Havid juga pernah maju sebagai calon wakil bupati Maros mendampingi HA Tajerimin.
Berikutnya politisi Gerindra Andi Nirawati. Andi Nirawati juga pernah maju sebagai calon bupati Pangkep, namun kalah. Berikutnya politisi Nasdem Parepare Tasming Hamid.
Di Pilbub Soppeng ada putra Andi Kaswadi Razak yakni Andi Muhammad Ikram dari Golkar serta legislator Demokrat DPRD Sulsel petahana Selle KS Dalle.
Untuk Pilbup Sidrap, Pinrang dan Enrekang ada nama politisi Golkar H Zulkifli Zain, politisi Nasdem Syaharuddin Alrif, Muh Yusuf R, Syukur dan Dr H Saharuddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terakhir yakni Marjono dari Gerindra, Rusli Sunali dari PPP serta Esra Lambang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Esra Lamban juga pernah maju sebagai calon wakil bupati Luwu Timur.
Sekretaris DPW Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif mengisyaratkan bila dirinya tidak mundur jika ingin ikut Pilkada. Syaharuddin Alrif beralasan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal Caleg terpilih harus mundur. “Iya, makanya jangan terburu-buru,”ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, Jumat (1/3).
Hal sama juga disampaikan Caleg terpilih PAN Andi Muhammad Irfan AB. “Bagaimana kita mau mundur, nakita belum dilantik. Kecuali mundur sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024, yah memang harus,”jelas Irfan AB.
Bilamana ada regulasi yang menghendaki Caleg terpilih mundur, Andi Nirawati kurang setuju. “Hahaha, mempersempit langkah Caleg terpilih,”jelas Andi Nirawati.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar menyatakan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Yang jelas sesuai usulan pemerintah mengharapkan agar Pemilu dilaksanakan September. Kita lagi menunggu sikap terkahir pembuat norma pemerintah dan DPR RI,” kata Ady.
Namun dirinya sebagai salah satu bakal calon bupati Selayar berharap Pilkada digelar September. Menurutnya jika tetap dilaksanakan bulan November ada khawatir tidak selesai proses penyelesaian perselisihan sengketa hasil.
“Jadi kenapa mesti bulan September dilaksanakan Pilkada karena untuk menjaga marwah asas kebersamaan untuk pelantikan secara serentak baik bupati maupun gubernur terpilih nantinya,” ujarnya.

MK Putuskan Pilkada Digelar November

SEPERTI diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. MK menegaskan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Menurutnya, jika mengubah jadwal, akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024.
MK juga menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada. Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.
Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi pada 9 Januari 2024.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya, dilihat Kamis (29/2). Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.
Mereka ingin MK memerintahkan Caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu. (rif)

Caleg Terpilih Yang Berpeluang Ikut Pilkada

1. Munafri Arifuddin (Golkar)
2. Andi Rachmatika Dewi (Nasdem)
3. Siti Husniah Talenrang (PAN)
3. Ady Ansar (Nasdem)
5. Mizar Rahmatullah Roem (Nasdem)
6. Andi Muhammad Irfan AB (PAN)
7. Andi Nirawati (Gerindra)
8. Havid S Fasha (PKB)
9. Tasming Hamid (Nasdem)
10. Muzayyin Arif (PKS)
11. Andi Muhammad Ikram (Golkar)
12. Selle KS Dalle (Demokrat)
13. H Zulkifli Zain (Golkar)
14. Syaharuddin Alrif (Nasdem)
15. Muh Yusuf R (Nasdem)
16. Syukur (Nasdem)
17. Dr H Saharuddin (PPP)
18. Marjono (Gerindra )
19. Esra Lambang (PDIP)
20. Rusdli Sunali (PPP)



×


20 Caleg Terpilih Belum Pasti Mundur Jika Maju di Pilkada

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link