pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PPK Lamban, KPU Perpanjang Masa Rekap

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Sulsel kembali memperpanjang masa rekapitulasi suara hasil pemilu 2024, berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal. Meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berakhir 5 Maret 2024, hingga kini KPU Makassar masih melakukan rapat pleno rekapitulasi.

“Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI,” kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing, Rabu (6/3).
Alasan perpanjangan rekapitulasi suara disebabkan dari 15 PPK kecamatan di Kota Makassar, masih ada dua PPK, yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate belum rampung. Mereka terkendala sinkronisasi data serta adanya kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia.
Surat Dinas (SD) KPU RI nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU Provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Disebutkan, dalam Surat Dinas angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Poin b, KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. Pada poin c, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya angka 2, berdasarkan lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang rekapitulasi hasil penghitun perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024. Tingkat kabupaten kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi pada 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
Memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sabagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP kabupaten/kota melalui provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Maka PPK, KPU kabupaten/kota dan/atau KPU provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Angka 4, KPU/KIP kabupaten/kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. Dan angka 5 KPU provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (jun)



×


PPK Lamban, KPU Perpanjang Masa Rekap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link