pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Asyik Bungkus Sabu, Seorang Pria Dibungkus

BUNGKUS -- Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria ‘RS’ (39) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (15/3) akhir pekan lalu. RS diamankan saat sedang membungkus sabu di kamar rumahnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, RS pun ikut 'dibungkus'(tangkap) bersama sabu-sabu miliknya dan digelandang ke Mapolres.

BELOPA, BKM — Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria ‘RS’ (39) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (15/3) akhir pekan lalu. RS diamankan saat sedang membungkus sabu di kamar rumahnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, RS pun ikut ‘dibungkus'(tangkap)
bersama sabu-sabu miliknya dan digelandang ke Mapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto yang memimpin operasi penangkapan mengakui timnya mengamankan RS di kediamannya di Padang Sappa, pada Jumat malam. Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa dikediaman RS sering kali terjadi transaksi Jual Beli Shabu, sehingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat di lakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik, tengah berada didalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar diatas meja makan.

Saada saat dilakukan penangkapan, RS tengah membungkus Shabu dengan barang bukti yakni tujuh sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedanf yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar, 1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, saru unit timbangan digital, sastu unit Handphone, buku catatan penjualan sabu, dan uang tunai hasil penjuaan shabu sebesar Rp. 4 jurta.
Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut. IDjreta pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kasat.



×


Asyik Bungkus Sabu, Seorang Pria Dibungkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link