pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

THR ASN Cair, Segera Setor Berkas!

Nielma: Hak Pekerja tak Dibayar, Jangan Mengadu ke Medsos

MAKASSAR, BKM — Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikenal pula dengan gaji ke-14, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan mulai hari ini, Selasa (26/3).
Pencairan sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Makassar mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal THR yang juga mengatur soal pemberian gaji 13 untuk ASN. Namun berbeda dengan gaji 14 yang dibayarkan sebelum Idulfitri, gaji 13 baru akan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang atau pada momen penerimaan siswa baru.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar M Dakhlan, mengatakan bahwa untuk kebutuhan pencairan THR, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera mengajukan kelengkapan dokumen. Pasalnya, hingga siang kemarin, baru dua OPD yang mengajukan kelengkapan berkasnya. Bagi OPD yang ingin THR-nya segera dicairkan, agar segera menyetor dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
”Jadi besok (hari ini) THR untuk ASN lingkup Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan. On prosesmi ini. Tergantung OPDnya. Kita tunggu berkasnya. Adami beberapa yang masuk hari ini (kemarin),” ungkap Dakhlan saat dihubungi BKM, Senin (25/3).
Dia melanjutkan, tidak ada tenggat waktu yang diberikan kepada OPD untuk dapat mencairkan THR-nya. “Kalau mau besok (hari ini) cair, cepat kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya. Biasanya sampai sore (kemarin), sudah bakal banyak yang akan menyetor berkas untuk pencairan. Saya tunggu sampai sore ini,” tambah Dakhlan.

Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemkot Makassar menyiapkan sekitar Rp60 miliar. Dakhlan mengatakan, sesuai Juknis, pencarian THR ini akan dilaksanakan paling lambat H-10 lebaran Idulfitri. “Alhamdulillah, Pemkot sudah bisa mencairkan THR ini sebelum H-10 lebaran,” tambahnya.
Komponen yang akan dibayarkan pada THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Pembayaran THR tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2024.
Berbeda dengan ASN, tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis yang mengatur tentang hal tersebut. “Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN,” jelas Dakhlan.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait petunjuk teknis (Juknis) pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba mengatakan SE Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah ditindaklanjuti.
Pihaknya menggelar rapat dan turun melakukan sosialisasi ke perusahaaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar. Dalam sosialisasi, kata Nielma, pihaknya menyampaikan agar perusahaan bersiap untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah turun terkait pemberian THR. Juknisnya saya lihat hampir sama dengan tahun lalu. Makanya, kita rapat untuk memastikan apakah perusahaan sudah siap,” kata Nielma.
Dia berharap, tahun ini tidak ada persoalan terkait pemberian THR bagi para karyawan swasta. Kalau pun ada yang bersoal, Nielma meminta untuk dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar bisa ditindaklanjuti. Pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Kalau ada masalah soal THR, laporkan ke posko pengaduan yang kami dirikan untuk dicarikan solusinya. Jangan mengadu ke media sosial,” kata Nielma.
Dia menambahkan, tahun lalu ada perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR karyawan yang diadukan ke posko. Setelah difasilitasi, perusahaan sepakat mencicil pembayarannya.
“Jadi tidak adaji yang sampai tidak dibayar. Selalu kedepankan musyawarah mufakat. Kalau misal kondisi perusahaan tidak bisa cash, terserah mereka, bisa diangsur,” tandas Nielma.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, jumlah perusahaan swasta yang ada di Kota Makassar saat ini sekitar 6.000.
Beberapa poin penting dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI yang disosialisasikan, diantaranya pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan nominal satu bulan upah. (rhm)



×


THR ASN Cair, Segera Setor Berkas!

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link