MAKASSAR, BKM — Dua terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni mantan Legislator Makassar, Mujiburrahman dan Politi Partai Golkar, Abdul Kahar Gani akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun.
Keduanya dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas 1 Makassar, sejak, Rabu (8/6).
Informasi bebas Muji dan Kahar disampaikan langsung Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1 Makassar, Hendrik kepada media, kemarin.
“Terhitung sejak 8 Juni 2016, dua terpidana yang terkait kasus Bansos Pemprov Sulsel, yakni Kahar Gani dan Mudjiburrahman sudah bebas. Keduanya sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar,” jelas Hendrik.
Seperti diketahui, keduanya dalam kasus tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim saat itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hakim saat menjatuhkan vonis menilai kedua terpidana telah melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi. Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp700 juta menggunakan selembar cek.
Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh lembaga swadaya masyarakat yang tidak berhak menerima atau fiktif.
Begitu pula dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp720 juta. Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain kasus ini mantan legislator DPRD Sulsel, Muhammad Adil Patu.
Hakim juga menyatakan menolak pembelaan terdakwa yang mengaku hanya diperintah. Menurut hakim, sebagai manusia yang mengenyam pendidikan sarjana, juga pengurus lembaga masyarakat terdakwa memiliki kecerdasan untuk menolak menandatangani atau menerima uang yang secara mekanisme tidak sesuai.
Mujiburrahman dan Kahar Gani menyatakan menerima putusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama. (mat-ril)
Setahun di Lapas, Muji dan Kahar Bebas
×

