pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Angkutan Barang Dibatasi, Termasuk Lewati Tol

MAKASSAR, BKM — Terhitung mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 Wita hingga 16 April 2024 angkutan barang akan dibatasi. Hal itu merujuk pada keputusan bersama antara Balai Pengelola Transportasi Darat, kepolisian, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Dinas Perhubungan Sulsel.

Kadishub Sulsel Andi Erwin Terwo, mengatakan keputusan pembatasan barang diambil demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Selain itu, kata Erwin Terwo, keputusan ini dimaksudkan guna memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024.

“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” kata Erwin, Selasa (2/4).

Dalam keputusan bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024 dilakukan pada ruas jalan.

Tak hanya angkutan barang yang dibatasi dalam keputusan itu, namun pengaturan lalu lintas jalan juga diatur untuk arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Dalam keputusan bersama, pembatasan operasional angkutan ini dimaksudkan truk besar dengan muatan 8-10 ton, kendaraan gandeng, kendaraan tempelan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, juga hasil tambang dan bahan bangunan.

Selanjutnya, dengan pembatasan itu tidak dibolehkan menggunakan jalan tol, seperti Tol Teformasi, Tol Makassar Seksi IV (Tol Ir. Sutami) dan Tol Reformasi-New Port. Angkutan tersebut bisa memasuki tol pada waktu tertentu, dari pukul 22.00-05.00 Wita.

Tak hanya jalan tol, jalan non tol juga diberlakukan dengan batas jam yang sama. Di Makassar ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota dan berlaku untuk Maros serta Gowa.

“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengaturan lalu lintas ini, petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel, Balai Pengelola Transportasi Darat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Dishub Sulsel serta Dishub kabupaten/kota akan terus melakukan koordinasi untuk proses pengaturan lalu lintas,” demikian isi keputusan bersama itu.
Keputusan bersama ini ditetapkan di Makassar pada 28 Maret 2024 lalu. Ditandatangani langsung oleh para pimpinan yang melakukan kerja sama, yakni Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Brasatya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Sulsel Bahar, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel Asep Syarip Hidayat dan Kadishub Sulsel Andi Erwin Terwo. (jun)



×


Angkutan Barang Dibatasi, Termasuk Lewati Tol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link