MAKASSAR, BKM — Para arsiparis Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di 24 kabupaten/kota mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka menyampaikan keluhan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap tidak sesuai.
Alasannya, TPP yang diterima ditengarai tidak mengacu pada Permendagri Nomor 14 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perwakilan Arsiparis dari SMAN 20 Makassar Yohana Leban Kabanga menjelaskan, pihaknya memberanikan diri melakukan RDP dengan DPRD Sulsel karena TPP yang diterima tidak rasional.
“Sejak Januari 2024 kami hanya menerima Rp1 juta per bulan, sementara kami ini adalah pejabat fungsional. Grade kami sembilan, tetapi kami hanya dihargai Rp1 juta. Tunjangan kinerja seharusnya Rp6 juta,” kata Yohana kepada awak media setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sulsel, Kamis, (2/5).
Menurut Yohana, sejak penyetaraan 2021 lalu, pihaknya memang belum berhak menerima TPP. Tetapi, kini sudah ada Permendagri Nomor 14 tahun 2023 yang mengatur pemberian TPP. Sehingga pembayaran TPP sudah berjalan sejak Januari 2024.
“Sebenarnya mulai Januari tahun ini kami dibayarkan TPP sebanyak Rp6 juta lebih. Sama yang diterima Arsiparis di OPD lain, untuk arsiparis ahli muda,” katanya.
Yohana membeberkan, ada 179 arsiparis yang tersebar di SMA, SMK dan SLB di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Mereka menuntut pembayaran TPP sesuai regulasi. Karena itu ia berharap, ke depannya TPP disetarakan dengan arsiparis yang ada di OPD lain. Mengingat tugas dan tanggung jawab hampir sama, tetapi hak yang diterima tidak sama.
“Sampai saat ini TPP yang diberikan kepada kami hanya Rp1 juta, yang seharusnya kalau aturan ditegakkan maka kami dapat memperoleh Rp6 juta lebih. Menurut Permendagri 14/2023, seharusnya kekurangan tunjangan fungsional ini dibayarkan oleh negara,” cetusnya.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat Adi Ansar mengatakan, para arsiparis tersebut merupakan mantan kasubag Tata Usaha di UPT SMA, SMK dan SLB. Namun dengan adanya moratorium penyederhanaan jabatan dari pemerintah, posisi tersebut dihapus.
Kemudian beralih ke jabatan sub koordinator yang khusus tenaga non-kependidikan penyelenggaraan tata usaha di masing-masing UPT.
“Lalu sub kordinator itu disetarakan arsiparis. Inilah yang mereka tuntut, baik TPP maupun tunjangannya tidak jalan sebagaimana diatur UU,” kata Adi Ansar usai memimpin RDP bersama perwakilan Arsiparis.
“Tahun lalu (mereka menerima) Rp2 juta. Tahun ini diturunkan Rp1 juta. Itu disampaikan. Kita anggota dewan tidak secara detail mengetahui itu.Nanti dapat informasi bahwa ada seperti ini, mereka datang bawa petisi. Insyaallah kita follow up nanti,” sambungnya.
Menurut Adi Ansar, keluhan para arsiparis tersebut akan ditindaklanjuti ketika Komisi E rapat kerja dengan Dinas Pendidikan pekan depan. Diakuinya, jika keluhan arsiparis sesuai regulasi, pihaknya akan mendorong Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menunaikan tuntutan tersebut.
“Mungkin rapat kerja di minggu depan kita akan pertanyakan. Kalau memang aturannya ada, kita belum penuhi. Kita akan minta ke provinsi untuk segera merealisasikan itu,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Andi Iqbal Najamuddin menerangkan bahwa TPP tidak sama dengan gaji yang punya nominal pasti dan diatur dalam peraturan pemerintah. TPP di sisi lain harus juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ini TPP kan tunjangan tambahan penghasilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bukan seperti gaji yang memang hak. Ada memang Permendagrinya soal TPP, tapi di situ juga dijelaskan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, kemarin.
Mantan Kabiro Kesra itu juga menyebut bahwa ada daerah yang bahkan tidak membayarkan TPP bagi pegawainya hingga enam bulan, sebab anggaran yang tidak mencukupi.
“Habis ini APBD. Naik Rp100 ribu saja itu puluhan miliar (dana),” imbuhnya.
Disdik Sulsel juga, kata Iqbal, hanya mengusulkan anggaran, tetapi yang merasionalisasi dan menentukan jumlah TPP yang didapatkan oleh para arsiparis ialah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
“Menormalkan realisasinya, penentuan besaran itu teman-teman di BKAD. Kami memang mengusulkan kemarin tapi penentuannya di BKAD. Jadi kalau mau ditanya, coba tanyakan juga ke BKAD,” sarannya. (jun)

