MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menegaskan kepada para jaksa di jajarannya agar senantiasa menjunjung tinggi sikap responsif dan integritas dalam proses penegakan hukum. Hal itu disampaikannya pada peringatan HUT ke-73 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel. Sebelumnya, pada pukul 07.30 Wita telah dilaksanakan upacara HUT Persaja yang dipimpin Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo.
Lebih lanjut, Kajati Agus Salim menyampaikan bahwa Persaja merupakan wadah yang sangat strategis untuk menunjang profesi sebagai jaksa, sehingga dapat memberi dukungan pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Dikatakan, seorang jaksa harus professional, mumpuni, dan andal serta menjaga integritasnya. Ia mengingatkan pesan Jaksa Agung untuk menjaga muruah kejaksaan.
Peringatan HUT kali ini mengusung tema Persaja Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan bahwa pada era digital ini, sektor penegakan hukum, khususnya penegak hukum tidak luput dari perhatian masyarakat.
Masyarakat dengan mudah dan selalu untuk mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum, khususnya jaksa, baik terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi maupun juga terkait pola hidup yang ditampilkan. ”Olehnya itu, kita harus memperhatikan betul sebagai seorang jaksa. Saudara harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan jaksa selama pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujar Jaksa Agung dalam amanatnya yang dibacakan Kajati Sulsel Agus Salim.
”Tidak pernah jenuh saya juga selalu mengingatkan untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun dengan sarana digital, serta cermat dan bijak dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa,” tambahnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa Persaja bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan institusi kejaksaan.
”Persaja harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi jaksa dengan segala lingkup. Untuk itu Persaja harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi jaksa, yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi kejaksaan yang kita cintai,” tegasnya. (yus)

