GOWA, BKM–Sejak dibuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilbup Gowa 2024 mulai pada 8-12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang datang ke KPU untuk mendaftar.
Hingga Minggu (12/5) pada pukul 00.00 Wita, KPU menutup resmi masa pendaftaran untuk jalur perseorangan tersebut.
Tidak adanya peminat jalur perseorangan ini dipastikan Pilkada Gowa yang akan dihelat pada November 2024 mendatang hanya diisi oleh pasangan cabup cawabup usungan partai politik.
Merujuk Pilbup 2020 lalu, pemenang adalah pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni.
Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul yang dikonfirmasi Senin (13/5) sore mengatakan tahapan pendaffaran untuk calon perseorangan telah dilakukan. Hanya saja memang tidak ada peminatnya.
“Sosialisasi kita intens apalagi semua aturan Pilkada sudah jelas dalam jadwal dan tahapan. Di Sulsel sepertinya mayoritas tidak ada calon independen memang, ” kata Fitra yang dihubungi via pesan WhatsApp.
Menurut Fitra, KPU sudah mengundang Parpol bahkan figur-figur yang awalnya berencana lewat jalur perseorangan namun ketika sosialisasi dilakukan tidak hadir.
“Intinya, sampai pukul 23.59 Wita Minggu (12/5) tidak ada bakal calon perseorangan yang datang mendaftar, jadi kita tutup resmi pendaftaran tepat pukul 00.00 Wita,” jelasnya.
Terkait tidak adanya peminat jalur perseorangan dibenarkan pula pihak Bawaslu Gowa. Melalui salah satu anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin (Kordiv Penyelesaian Sengketa mengatakan, untuk calon perseorangan di Kabupaten Gowa memang tidak ada, sebab sejak pendaftaran dibuka oleh KPU dan melihat pada aplikasi Silonkada KPU Gowa juga tidak ada pendaftar.
“Proses tahapan itu kami Bawaslu awasi bersama di helpdesk KPU Gowa, dan sampai hari dan detik terakhir masa pendaftaran memang tidak ada yang mengajukan pendaftaran, ” kata Suhardi.
Suhardi menjelaskan, ketetapan itu ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kabupaten Gowa Nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan nihil.
Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan Kordiv Teknis KPU Gowa Nursalam Samad kepada anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin selaku PIC Pengawasan Tahapan Pencalonan (sar/rif)

